SITARO, JP- Oknum Staf Ahli Bupati Sitaro berinisial NET telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Sitaro, yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 692.902.000.
Bersama NET juga ditetapkan satu tersangka lain, yakni AM yang diketahui merupakan pemilik CV. Jaya Mandiri, penyedia barang sollar cell tereebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), dikarenakan NET yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Sitaro dan AM ini diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa dalam pengadaan lampu jalan Solar Cell di sejumlah kampung di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2020 lalu.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Sitaro, Aditia Aelman Ali kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/5/2022).
“Hari ini kita melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pidana korupsi terhadap dua orang, NET dan AM,” ujarnya.
NET yang adalah pejabat Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini dan AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidan Pidana Korupsi.
Kedua tersangka itu langsung ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolsek Siau Barat sambil menunggu proses pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Manado.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Agus Poputra menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Proses hukum adalah hak penegak hukum. Jadi pemda tidak bisa intervensi,” kata Agus Poputra.
Menurutnya, Pemkab Sitaro hanya mengkaji konsekuensi dari status hukum terhadap yang bersangkutan menurut aturan ASN yang berlaku,.
“Kami akan segera menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, salah satunya dengan Badan Kepegawaian,” pungkas Poputra.
OPINI WTP
Menyikapi hal ini, LSM Anti Korupsi Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) angkat bicara.
“Kami MJKS salut kepada Kajari Sitaro dalam progress penetapan tersangka kasus sollar Cell,” ujar Litbang MJJKS Sarry Utho.
Lanjutnya, MJKS meminta pihak-pihak yang ikut serta dalam kasus ini ditetapkan tersangka.
“Kami ingin mendesak juga pihak yang terlibat dalam Pasal 55, mereka yang turut ikut serta sebagai pengguna Anggaran Desa dalam hal ini Kepala Desa yang ada,” pintanya.
Menariknya, Sarry Utho menyoroti soal capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK yang selama ini diraih
“Ini bukti penghargaan WTP bagi Sitaro sangat memalukan,” tegasnya.
Wanita cantik namun dikenal sangat vokal terhadap kasus dugaan korupsi ini bisa jadi cerminan untuk penanganan kasus dugaan korupsi lain.
“Ini adalah tahapan penetapan tersangka bagi oknum nakal. Semoga pemgusutan kasus dugaan korupsi peta desa yang terkesan diam di Polda Sulut akan segera juga ditetapkan tersangkanya,” tandasnya. (JPc)
Badan Kepegawaian (BKPSDM),”
Oknum Staf Ahli Bupati Tersangka Kasus Dugaan Korupsil, MJKS Sorot Opini WTP Pemkab Sitaro
SITARO, JP- Oknum Staf Ahli Bupati Sitaro berinisial NET telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Sitaro, yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 692.902.000.
Bersama NET juga ditetapkan satu tersangka lain, yakni AM yang diketahui merupakan pemilik CV. Jaya Mandiri, penyedia barang sollar cell tereebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), dikarenakan NET yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Sitaro dan AM ini diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa dalam pengadaan lampu jalan Solar Cell di sejumlah kampung di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2020 lalu.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Sitaro, Aditia Aelman Ali kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/5/2022).
“Hari ini kita melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pidana korupsi terhadap dua orang, NET dan AM,” ujarnya.
NET yang adalah pejabat Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini dan AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidan Pidana Korupsi.
Menyikapi hal ini, LSM Anti Korupsi Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) angkat bicara.
“Kami MJKS salut kepada Kajari Sitaro dalam progress penetapan tersangka kasus sollar Cell,” ujar Litbang MJJKS Sarry Utho.
Lanjutnya, MJKS meminta pihak-pihak yang ikut serta dalam kasus ini ditetapkan tersangka.
“Kami ingin mendesak juga pihak yg terlibat dalam Pasal 55, mereka yang turut ikut serta sebagai pengguna Anggaran Desa dalam hal ini Kepala Desa yang ada,” pintanya.
Menariknya, Sarry Utho menyentil soal capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK yang selama ini diraih
“Ini bukti penghargaan WTP bagi Sitaro sangat memalukan,” tegasnya.
Wanita cantik namun dikenal sangat vokal terhadap kasus dugaan korupsi ini bisa jadi cerminan untuk penanganan kasus dugaan korupsi lain.
“Ini adalah tahapan penetapan tersangka bagi oknum nakal. Semoga pemgusutan kasus dugaan korupsi peta desa yang terkesan diam d Polda Sulut akan segera juga ditetapkan tersangkanya,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS