HomeHukum dan Kriminal

JPU Banding Putusan Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief Dalam Perkara PT ASABRI

JPU Banding Putusan Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief Dalam Perkara PT ASABRI

FOTO: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana.

JAKARTA; JP – Atas Putusan Pengadilan Negeri terhadap Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum Banding.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com, Senin (06/01/2023).

Disebutkan bahwa pengajuan banding ini didasari alasan sebagai berikut:

1. Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dibawah ketentutan ancaman pidana minimal. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun.

2. Pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai.

Baca Juga  5 Saksi Dalam Perkara BAKTI Kementerian Kominfo Diperiksa Kejagung

3. Di persidangan, Terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000, namun demikian Majelis Hakim tidak menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai.

Diketahui dalam amar putusan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. (*/JPc)

Dugaan TPPU di PT. Duta Palma Group,
Terdakwa Surya Darmadi Dituntut JPU Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Raja Thamsir Rachman 10 Tahun

JAKARTA, JP – Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Surya Darmadi dan Terdakwa Raja Thamsir Rachman dengan hukuman berbeda satu sama lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Senin 06 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tela, Senin (06/01/2023).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana kepada jejakpublik.com

Disebutkan bahwa untuk Terdakwa Surya Darmadi, JPU menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga  Kejagung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Terdakwa Surya Darmadi dijatuhi hukuman pidana penjara Seumur Hidup, membayar denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika Terdakwa dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Baca Juga  Beri Arahan pada Penutupan Rakernis Bidang Pidsus, Untung Sampaikan Pesan Jaksa Agung

Jika Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Sedangkan Terdakwa Raja Thamsir Rachman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (*/JPc

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0