Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Talaud Budirman. (Foto: Dok. Jejak publik.Com)
MELONGUANE, JP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud memastikan segera menggelar pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon urut 3, Welly Titah – Anisya Gretsya Bambungan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilkada Talaud pasca PSU (pemungutan suara ulang).
Adapun sidang pengucapan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 14 Mei 2025.
Putusan tersebut memastikan gugatan pasangan calon urut 2 Irwan Hasan – Haroni Mamentiwalo tidak dapat dilanjutkan, karena sesuai hasil rapat 9 hakim, Mahkamah Konstitusi “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Talaud Budirman menyatakan, pasca putusan MK tersebut, pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih bisa segera dilakukan. Dan sesuai PKPU 18 Tahun 2024 Pasal 57 ayat (1) huruf b, pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah keputusan dibacakan.
“Dan kemarin, MK telah mengirim putusannya melalui email dan WhatsApp pukul 17.00 WIB, di sini pukul 18.00 WITA atau jam enam sore KPU terima. Sehingga bila dihitung dari hari KPU menerima salinan putusan dari MK, maka pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan segera digelar pada Sabtu (17/5/2025), ” kata Budirman kepada jejakpublik.com di Kantor KPU Talaud pagi tadi.
Budirman menjelaskan, pleno tersebut bersifat terbuka. Pleno akan diikuti seluruh tim pasangan calon peserta Pilkada dan semua pemangku kepentingan terkait.
“Selanjutnya, hasil pleno berupa Berita Acara dan Surat Keputusan perihal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Talaud 2024 tersebut akan disampaikan ke DPRD Talaud untuk pengusulan pengesahan pelantikan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati Talaud. Dimana sesuai PKPU, KPU menyampaikan paling lambat satu hari setelah ditetapkannya calon terpilih. Setelah itu, sudah menjadi ranah pemerintah. Di mana, DPRD akan melakukan paripurna dan seterusnya hingga pelantikan,” imbuh Budirman. (rey)
COMMENTS