Stenly Towoliu Desak Mendiktisaintek dan Rektor Unsrat Segera Pecat Oknum Dosen Terjerat Kasus Dugaan Asusila

Dikabarkan Masih Mengajar di Kampus, Ingatkan Soal Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Ketua MJKS Stenly Towoliu.

MANADO, JP — Masih ingat kasus dugaan asusila yang berujung pada pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum dosen Unsrat berinisial SM (41) terhadap salah seorang mahasiswi di salah satu hotel di Manado beberapa waktu lalu? Kasus yang terjadi tahun 2017 silam ini memang sudah ditangani pihak Polresta Manado, namun diperoleh informasi bahwa pelaku hingga kini masih melaksanakan tugasnya sebagai seorang dosen di kampus ternama di Sulut tersebut.

Tak pelak, fakta ini mengusik nurani para aktivis di Sulut yang kemudian angkat bicara mempertanyakan komitmen dan keseriusan dari pemerintah dan pihak Unsrat dalam menjaga citra dunia pendidikan.

Salah satunya datang dari Ketua MJKS, Stenly Towoliu. Ia mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) saat ini adalah Prof Brian Yuliarto Ph.D., serta Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado adalah Prof. Dr. Ir. Oktovian B. A. Sompie, M.Eng., IPU, ASEAN Eng., untuk mengambil sikap tegas terhadap seorang oknum dosen yang diduga terjerat kasus asusila yang berujung pada pemerkosaan.

“Kejahatan seksual dinilai sebagai pelanggaran serius, terlebih jika diduga dilakukan oleh tenaga pendidik dalam hal ini seorang dosen yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi mahasiswa. Dugaan kasus ini dinilai tidak hanya mencederai korban, tetapi juga mencoreng integritas institusi pendidikan tinggi. Harus ada sikap tegas dari Rektor Unsrat dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” ujarnya.

Karena itu, aktivis yang kerap laporannya membuat sejumlah pejabat dan kepala.daerah di Sulut terbukti bersalah dan dijebloskan ke penjara ini, mendesak kepada Rektor Unsrat dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains agar memberhentikan oknum dosen tersebut diberhentikan dari aktivitas akademik.

Baca Juga  Bupati VAP Serahkan Dana Duka Secara Simbolis Kepada 20 Ahli Waris

“Kami mendesak kepada Rektor Unsrat dan Mendikti agar segera memberhentikan oknum dosen itu dari tugasnya mengajar,” tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, kasus ini sudah lama, namun pihaknya memperoleh informasi yang bersangkutan masih menjadi dosen di Unsrat.

“Sekali lagi jika ternyata yang bersangkutan masih menjalankan tugas sebagai dosen, maka sudah seharusnya diberhentikan. Mendikti Prof. Brian Yuliarto perlu memerintahkan Rektor Unsrat untuk mengambil langkah tegas. Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan atau tidak atau sudah ada putusan tetap, tapi perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dalam dunia pendidikan,” pintanya.

Bahkan ia memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian, dengan tembusan kepada pihak Universitas Sam Ratulangi.

“Kami meminta Rektor Unsrat bersikap tegas dan transparan. Surat resmi ke Menteri juga akan segera kami layangkan. Tapi kami minta oknum dosen itu segera dipecat,” katanya.

Dijelaskan Stenly, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi secara tegas mengatur kewajiban kampus untuk menjatuhkan sanksi administratif, yang dapat berujung pada pemberhentian tetap terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Jika ada indikasi perlindungan terhadap pelaku, kami tidak segan melaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud maupun Ombudsman RI, terutama jika berpotensi melanggar hak korban,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A. Sompie, M.Eng, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat ke nomor 08114346xxx, namun belum memperoleh jawaban.

Baca Juga  LMI Siap Hadang Eksekusi Lahan Corner 52, Pdt Hanny Ingatkan PN Manado Potensi KLUSTER EKSEKUSI

KASUS

Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun menyebut kasus ini terjadi pada Rabu (15/11/2017) sekitar 23.00 Wita. Berawal ketika pelaku yang adalah warga warga Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan II Kecamatan Wanea, Kota Manado ini menelpon korban dan mengajak ketemuan di Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget. Korban mengaku dirinya dijanjikan hadiah oleh pelaku karena saat itu dia berulang tahun.

Setibanya di lokasi, tiba- tiba korban diajak pelaku pergi ke Jalan Trans Manado-Bitung, Kompleks Jembatan Fly Over. Di situ pelaku tiba-tiba mengunci pintu mobil kemudian menindih tubuh korban dan langsung membuka baju korban. Melihat aksi bejat korban langsung berteriak meminta pertolongan, tapi usaha korban meminta bantuan tidak membuatkan hasil. karena pelaku meremas leher korban sehingga korban hampir kehabisan napas. Akhirnya korbanpun pasrah keperawanannya direnggut oleh dosennya tersebut.

Selanjutnya, pelaku membawa korban ke salah satu hotel yang berada di Kecamatan Paal Dua dan kembali memperkosa korban di hotel itu. Setelah puas pelaku mengantar korban kembali ke Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget san meninggalkan korban dijalan.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta Manado. Mendapat laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas I dibawah pimpinan Aipda Jemmy Mokodompit berhasil menangkap dan menangkap pelaku.

“Pelaku telah diamankan di Mapolresta Manado bersama barang bukti berupa satu unit mobil yang dipakai pelaku untuk melakukan aksi bejatnya,” ungkap Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi. (*/JPc)