BELUM USAI! Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Edwin I. Beslar, S.H., M.H menyatakan menghormati pertimbangan majelis hakim. Namun demikian, pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. (Foto: Rey/JejakPublik.Com)
MELONGUANE, JP – Tim Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Kepulauan Talaud siap menempuh upaya hukum banding atas putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) di Kabupaten Kepulauan Talaud yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara bagi ketiga terdakwa dan denda kurang lebih Rp80 juta bagi terdakwa satu.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Aminudin Dunggio, SH, MH telah menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek GOR (Gelanggang Olah Raga) Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Kepulauan Talaud. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, pada 2 April lalu, ketiga terdakwa—masing-masing Ardi Bayang (AB) selaku Direktur PT Rehobit Anugerah Karunia, Zedekia Nangaro (ZN) selaku Team Leader Konsultan Pengawas CV. Lentean dan Bertus Boba (BMB) dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Selain pidana badan, terdakwa AB juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp80.019.000,00. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk AB, 9 tahun untuk BMB, dan 7 tahun untuk ZN, serta uang pengganti mencapai sekitar Rp3,4 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Sebaliknya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa lebih tepat dikualifikasikan dalam Pasal 3, yang memiliki unsur dan ancaman pidana lebih ringan.
Menyikapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Edwin I. Beslar, S.H., M.H menyatakan menghormati pertimbangan majelis hakim. Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir.
“Itu bukan akhir daripada proses persidangan ini. Terhadap putusan tersebut, pada hari Selasa (7/4) kemarin, kami sudah mengajukan banding dan pada Selasa, tanggal 14, kami segera memasukan memori banding,” tegas Kajari Kepulauan Talaud kepada wartawan di Melonguane, Senin (13/2).
Dia menuturkan bahwa ada hal yang menggelitik pihaknya. Bahwa meskipun ketiga terdakwa punya peran berbeda- ada yang menikmati aliran dana, ada yang tidak- tetapi ketiganya dijatuhi hukuman yang sama.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Koh tidak ada perbedaan yang memakai uang negara dengan yang tidak menikmati. Koh sama putusannya? Itulah yang menjadi tanda tanya bagi kami,” ujar Edwin, “Akan kami bahas, akan kami buktikan terkait tindakan itu keliru oleh majelis hakim dan kami akan memuat itu di dalam memori banding kami”.
Dia juga menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara. Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan oleh kejaksaan menyatakan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar. Namun dalam putusan, majelis hakim hanya mengakui nilai kerugian sekitar Rp80 juta, yang kemudian menjadi dasar pembebanan uang pengganti kepada terdakwa AB.
Selain itu, dia menilai bahwa keterangan ahli yang diajukan dalam persidangan tidak dipertimbangkan secara optimal dalam putusan majelis hakim. Hal ini juga akan menjadi salah satu poin penting dalam memori banding.
“Kami akan mencocokkan seluruh alat bukti yang telah kami ajukan dengan pertimbangan majelis hakim. Kami menilai ada kekeliruan dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegas Edwin.
Dia juga memastikan akan mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas, termasuk pada tahap banding maupun kemungkinan kasasi.
Lebih lanjut, Edwin menegaskan bahwa perhatian pihaknya tidak hanya tertuju pada perkara ini. Mereka juga menyoroti perkara lain yang tengah disidangkan, yakni kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud, yang persidangannya ditangani juga oleh majelis hakim yang sama.
Dia menegaskan, akan melakukan pengawalan ketat agar proses persidangan betul-betul berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan diputus sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi, yang terungkap di depan persidangan.












