HomeBeritaBerita Utama

Gugat Walikota GSVL di PTUN, Keintjem Tak Siap Ajukan Bukti

Gugat Walikota GSVL di PTUN, Keintjem Tak Siap Ajukan Bukti

MANADO, JP- Direktur Utama PD Pasar Manado, Ferry Keintjem melayangkan gugatan terhadap Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.

Gugatan ini terkait pemberhentian dan pengangkatan direksi sesuai SK Walikota Nomor 42, tanggal 25 Januari 2019, di mana sebagai penggugat dirinya melihat ada banyak kejanggalan yang terjadi.

Hingga kini sudah 6 kali digelar sidang yang terdiri dari dua sidang tertutup dan empat sidang terbuka. Sidang terakhir digelar pada Kamis (12/9/2019), dengan agenda memasukan kelengkapan surat bukti baik dari penggugat maupun tergugat.

Baca Juga  Semester I Capai Target Pendapatan, Bapenda Sulut Belum Puas

Sayangnya, kelengkapan bukti surat yang diajukan penggugat dinilai belum lengkap oleh Majelis Hakim Anang Susenk Hadi, Salman K Alfarisi dan Irfan Tahir, dikarenakan ada beberapa berkas yang masih kurang.

Sementara itu Semmy Mananoma SH selaku Kuasa Hukum Tergugat yakni Walikota GSVL memperlihatkan bukti suratnya.

“Dan pihak penggugat masih belum siap dalam hal pembuktian surat. Sedangkan surat kami sebagai tergugat lebih lengkap diajukan dalam persidangan. Kita tunggu saja pada sidang berikut menyangkut tambahan bukti,” ujar Mananoma.

Sementara itu menurut Keintjem, selaku penggugat pihaknya akan melengkapi bukti surat yang dinilai masih kurang pada sidang lanjutan Kamis (19/09/2019) mendatang.

Baca Juga  Walikota Andrei Angouw dan Wawali Richard Sualang Sampaikan LKPJ dan Ranperda RTRW di Paripurna DPRD Manado

“Termasuk juga menghadirkan beberapa saksi yang sudah disiapkan,” katanya.

Lebih jauh terkait materi gugatan, Keintjem menegaskan, pemberhentian sebagai direksi dan pengangkatan direksi yang baru ada prosesnya.

“Setelah kami melihat dari aturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD jelas berisikan tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian dilihat dari Pasal 56, 57 dan 58 tentang pengangkatan. Sedangkan Pasal 60 sampai Pasal 64 tentang pemberhentian, sehingga kami sebagai penggugat merasa ada kejanggalan. Gugatan ini penting agar tidak ada lagi korban berikutnya yang bernasib seperti dirinya,” tukasnya. (JPc)

Baca Juga  Kementan Fokus Kelapa, Cengkih dan Pala Sulut, Kopi Minahasa Prioritas Kedua

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0