MANADO, JP- Tindakan memenjarakan pecandu atau pengguna narkoba bukan solusi terbaik memberantas narkoba. Terbukti, jumlah pecandu atau pengguna narkoba terus bertambah. Solusi terbaiknya adalah pecandu atau pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi.
Penegasan ini juga dikemukakan Program Manager di IPWL Bung Bakung Refly Julians Mawikere kepada jejakpublik.com, Kamis (24/10/2019).
“Penjara bukan menjadi tempat yang baik buat menghukum pencandu atau pengguna narkoba. Harus ada paradigma baru dalam menindak mereka (pencandu atau pengguna narkoba, red) yakni dengan menjalani rehabilitasi,” ujarnya.
Hal ini, menurut Ketua Dewan Infokom DPP Laskar Manguni Indonesia (LMI) ini, sesuai dengan amanat undang-undang yang mewajibkan para pecandu atau pengguna narkoba menerima perlindungan dari negara.
“Undang-undang tersebut adalah Undang-undang Nomor 35 tahun 1999, pasal 54 menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” katanya.
Menurutnya, pecandu atau pengguna narkoba jelas berbeda dengan pengedar dan kejahatan lainnya. Mereka (Pecandu atau pengguna narkoba, red) dinilai unik, karena dengan mengkonsumsi narkoba mereka merusak diri mereka sendiri sehingga penanganannya harus beda.
Lebih dari itu, Pengurus Daerah Pimpinam Daerah Sulawesi Utara di Lemhanas RI ini, meminta agar pecandu atau pengguna narkoba jangan ditempatkan sebagai penjahat, karena tak akan selesaikan masalah.
“Tempatkan mereka sebagai orang yang harus diperbaiki kehidupannya. Karena dengan dia lepas dari beban candu, akan ada efek lain. Karena itu bawa mereka ke panti rehab dan bukan ke penjara,” paparnya.
Pendeta dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) meminta para pecandu atau pengguna narkoba seharusnya tidak diperlakukan sebagai tahanan atau penjahat, tetapi diberikan bimbingan dan dimasukkan ke panti rehabilitasi yang ada.
“Ini bukan kemauan saya tapi sesuai dengan amanat undang-undang yang mewajibkan para pecandu narkoba wajib menerima perlindungan dari negara.
Selain itu, lanjut Mawikere yang tak pernah henti mengkampanyekan stop narkoba ke sekolah-sekolah ini, masyarakat diharapkan tidak menjauhi dan mengucilkan para pecandu atau pengguna narkoba.
Baginya, jika pecandu atau pengguna narkoba tersebut menjalani hukuman rehabilitasi, hal itu akan banyak mendapatkan keuntungan baik dari sisi pecandu (Korban, red), keluarga dan negara.
“Sekali lagi cara memenjarakan pecandu atau pengguna narkoba itu tidak efisien.
Karena keluar nanti dia tetap mencari narkoba. Tapi kalau di masukan di panti rehabilitasi mereka pasti dipulihkan dan terbebas dari ketergantungan kepada narkoba,” paparnya.
Karena itu, Mawikere berharap jika di sekitar Sulut ada pecandu atau pengguna narkoba jangan pernah takut dan malu untuk direhabilitasi.
“Tolong masyarakat, kalau ada anggota keluarga, tetangganya yang pemakai atau pengedar narkoba, jangan dilindungi,” tukasnya.
Di Sulut, lanjutnya, ada lembaga rehabilitasi IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Yayasan Bunga Bakung yang memiliki panti rehab di Parepei Romboken Kabupaten Minahasa, dan yang selama ini telah melayani banyak pecandu narkoba, siap untuk menampung pecandu narkoba untuk mengikuti program rehabilitasi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, kalau ada tetangganya yang pemakai atau pengedar narkoba, jangan dilindungi. Berikan informasi kepada kami supaya kami betul-betul bisa menyelamatkan bangsa ini dari ancaman narkoba,” harapnya.
Di Sulut, lanjutnya, ada lembaga rehabilitasi resmi IPWL Yayasan Bunga Bakung yang sudah melayani banyak pecandu narkoba selama ini.
“Kami siap untuk menampung pecandu narkoba untuk mengikuti program rehabilitasi. Silakan menghububgi kami di nomor 085398162610. Stop narkoba. Ayo rehabilitasi. Ingat, Indonesi darurat narkoba. Mari kita selamatkan bangsa ini dari ancaman narkoba secara bersama-sama,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS