MANADO, JP- Penetapan Pengadilan Negeri di Sulawesi Utara mengeksekusi putusan terkait lahan sengketa yang mana didalamnya ada Gereja yang harus dibongkar mengherankan Tonaas Wangko DPP Laskar Manguni Indonesia (LMI) Pdt Hanny Pantouw STh.
Apalagi, menurut hitungan Pdt Hanny, dalam kurun waktu 4 bulan terakhir ini sudah ada 4 gereja di tanah Minahasa yang mayoritas beragama Kristen yang terancam dibongkar menyusul putusan pengadilan.
“Saya tidak bermaksud bicara agama dan juga tidak punya maksud membenturkan antar golongan agama. Tapi yang mengherankan kami Ormas Adat bahwa di tanah Minahasa yang mayoritas beragama Kristen ini dalam 4 bulan belakangan ini ada 4 gereja yang terancam dibongkar karena ada penetapan pengadilan? Kemarin di Tingkulu, sebelumnya di Likupang, beberapa bulan lalu di Malalayang dan sebagainya. Ada apa ini?,” tanyanya ketika dikonfirmasi jejakpublik.com, Senin (25/11/2019).
Pdt Hanny pun menduga jangan sampai ada oknum yang memiliki niat jahat untuk mengganggu kerukunan beragama di Sulut.
“Jangan-jangan ada penyusupan di sini. Jangan sampai ada oknum-oknum yang punya niat jahat. Ini harus kita telusuri lebih jauh,” tegasnya.
Pendiri Yayasan Bunga Bakung yang menangani para pecandu narkoba ini mempertanyakan alasan memgapa dengan sangat gampang pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi lahan danbbangunan yang didalamnya ada tempat ibadah.
“Karena buat kami tempat ibadah bukan hanya persoalan hukum, tapi di situ ada etika, ada moral, ada iman di mana banyak orang berkumpul untuk beribadah” katanya.
Karena itu, Pdt Hanny menegaskan tidak boleh di tanah Minahasa ada gereja dan juga tempat ibadah lainya dibongkar hanya karena adanya putusan pengadilan.
“Di daerah lain di luar Sulut saja kalau ada Gereja yang dieksekusi kami protes masa di tanah Minahasa kami biarkan Gereja dibongkar? Saya tegaskan tidak akan terjadi. Kami siap mati di tempat jika pengadilan tetap menetapkan eksekusi lahan dan bangunan yang didalamnya ada tempat ibadah,” jelasnya.
Menurut tokoh agama dan tokoh masyarakat Sulut yang sangat komit menjaga Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI ini, tidak mungkin hakim pengacara tidak tahu kalau di lokasi sengketa yang akan dieksekusi tidak ada Gereja.
“Kan ada sidang lokasi. Mereka datang di lokasi sengketa pasti lihat ada gereja atau tempat ibadah di situ. Mestinya hakim panggil yang bertikai sampaikan bahwa di lahan sengketa ini ada tempat ibadah. Misalnya di situ ada Gereja, Masjid, Wihara, Pura dan Klenteng. Jangan dibongkar. Cari dong solusinya. Koordinasikan dengan Pemerintah setempat. Bukannya serta merta langsung dieksekusi. Tidak elok itu (tempat ibadah dieksekusi, red),” bebernya.
Dikatakannya, dirinya bersama LMi dan Ormas Adat Minahasa di Sulut punya prinsip tempat ibadah tidak boleh dibongkar.
“Kalau hakim tetap ngotot jalankan putusan eksekusi Gereja atau tempat ibadah lainnya langkahi dulu mayat kami. Atau tembak mati dulu saya baru tempat ibadahnya dibongkar. Saya siap.
Kalau hakim bilang yang menghalangi eksekusi pengadilan ada sanksi pidana penjara 4 bulan, saya katakan silakan tangkap dan penjarakan saya. Jangankan dipenjara, matipun saya siap asalkan Gereja dan tempat ibadah di tanah Minahasa ini tidak dibongkar,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS