MANADO, JP – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menahan lelaki AA alias ADES (40), warga Jalan Raya Centex RT 008 / RW 003 No.61 Kelurahan Ciracas Kecamatan Ciracas Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta di dalam penjara, Selasa (10/01/2023), dan ditahan selama 20 hari terhitung hinģga 29 Januari 2023 di Rutan Polda Sulut untuk menjalani proses hukum.
Penahanan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung FAUZAL, SH.MH Nomor: PRINT- 13 /P.1.14/Ft.1/01/2023 tanggal 10 Januarii 2023 atas nama tersangka AA alias ADES.
Demikian rilis dsr Kejati Sulut Edy Birton SH., MH., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa sebelum ditahan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulut ke tim penuntut umum Kejatii Sulut, di hari yang sama.
Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Bitung.
AA yang adalah karyawan Swasta (Pelaksana Operasional Regional Manager 8 pada Project Prohansam pada PT.Sucofindo Tahun (2018) ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, SH..,MH., selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AA alias ADES sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA.2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung yang dilakukan oleh tersangka AA alias ADES sebagai pelaksana operasional regional manager 8 pada Project Prohamsam PT. Sucofindo (Persero) TA. 2018. Bahwa pada tahun 2018 saksi Raymond Richard Jotham Luntungan, M.Si., (berkas terpisah/splitsing) sebagai Direktur PDAM Kota Bitung mengikuti kegiatan program hibah air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR, namun dalam Pelaksanaan tugas tersangka AA alias ADES tidak mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor:12/SE/DC/2017 tanggal…Mei 2017 (tanpa tanggal) tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi tentang mekanisme, tatacara dan prosedur pelaksanaan yaitu mengambil data-data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dalam hal ini tentang jumlah sambungan rumah (SR) yang melakukan pembayaran tagihan rekening air selama 2 bulan setelah dilakukan pemasangan sambungan baru.
Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.14 Miliar, sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*/JPc)
COMMENTS