MANADO, JP- Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mendapat saran penundaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi (kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Taufik Bilfaqih saat rapat berlangsung, Minggu (13/09/2020).
Menurut Bilfaqih, meski seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah membacakan hasil pleno ditingkat kecamatan dan telah melakulan koreksi, Bawaslu mengaggap ada unsur kelalaian dan ketidak-telitian pihak PPK bahkan inprosedural.
“Jadi mereka (beberapa PPK), ternyata telah melakukan perubahan data pasca pleno. Misalnya data yang sudah ditetapkan ditingkat kecamatan, kemudian diubah lagi dengan dalih perbaikan. Namun, ini terlihat tidak teliti sejak awal,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Bilfaqih, terdapat kecamatan yang belum melakukan perbaikan atas saran pengawas.
“PPK Wenang misalnya, semua saran perbaikan dari pengawas tingkat kecamatan justru belum ditanggapi dengan surat balasan dan pembuktian. Sehingga itu, Kami meminta KPU tidak langsung menetapkan DPS.” bebernya.
Dari dua hal tersebut, menurut Bilfaqih, akhirnya Bawaslu Manado menyarankan agar KPU langsung meminta PPK terkait menindaklanjutinya, serta menjawab saran Bawaslu untuk melakukan evaluasi terhadap kelalaian PPK.
“Tentu ini jadi temuan Kami. Sehingga harus segera ditindak lanjuti. Makanya Kita minta pleno ditunda beberapa saat” tandasnya.
Atas saran Bawaslu tersebut, Ketua KPU Manado, Yusuf Wowor menunda penetapan DPS dengan menskors Pleno selama 30 menit. Hadir pada pleno tersebut seluruh komisioner KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu Manado, PPK dan perwakilan partai politik. (*/JPc)
COMMENTS