JAKARTA, JP- Mohammad Rizieq Bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa kasus Kekarantinaan Kesehatan yang terjadi di Petamburan akhirnya dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya, Jumat (26/03/2021).
Demikian rilis dari Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa sempat menyampaikan kepada Majelis Hakim hendak merekam jalannya persidangan guna ditayangkan secara live melalui media sosial, yang diperbolehkan oleh Majelis Hakim untuk melaksanakan proses tersebut.
Selanjutnya Terdakwa menyampaikan eksepsi yang dibuat oleh Terdakwa sendiri sebanyak 15 halaman. Kemudian giliran Tim Penasihat Hukum Terdakwa membacakan eksepsi sebanyak 30 halaman.
Eksepsi yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim, sebagai berikut:
· Mengabulkan atau menerima Nota Keberatan atau eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya
· Menyatakan persidangan secara elektronik tidak sah secara hukum
· Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili
· Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.: PDM-016/Jkt.Tim/Eku/ 03/2021 batal demi hukum
· Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum
· Memerintahkan Penuntut Umum melepaskan Terdakwa dari tahanan
· Merehabilitasi nama Habib Rizieq Syihab di muka umum
· Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Terhadap eksepsi tersebut JPU mengambil sikap akan menanggapinya secara tertulis pada kesempatan persidangan yang akan datang.
Majelis Hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi eksepsi dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut pada persidangan pada Rabu (31/03/2021) pekan depan. (JPc)
COMMENTS