MANADO, JP- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mendukung penuh kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Sulut.
Demikian dikatakan Olly saat mengikuti kegiatan sosialisasi Korsupgah tahun 2020 lewat video conference (Vicon) yang digelar KPK, Senin (04/05/2020).
Vidcon tersebut diikuti Korwilgah 3 KPK (DKI Jakarta, Aceh, NTB dan Sulut) Aida Ratna Zulaiha, Sekdaprov Edwin Silangen SE MS dan para pejabat Pemprov Sulut.
Pada kesempatan itu, Olly juga menjelaskan bahwa pencapaian rencana aksi Korsupgah di Tahun 2019 untuk Pemprov Sulut sebesar 76%.
Namun Olly mengungkapkan ada sejumlah kendala pada pelaksanaan Korsupgah di Sulut. Pertama, soal perizinan, di mana Dinas Penanaman Modal & PTSP Daerah Provinsi Sulawesi Utara belum memiliki aplikasi perizinan full online yang terintegrasi dengan aplikasi OSS (Online System Submission).
Kedua, soal pengadaan barang dan jasa Pemprov Sulut belum mengintegrasikan aplikasi SIRUP dengan aplikasi penganggaran.
Ketiga, soal managemen ASN indikator Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di mana Pemprov Sulut sementara dalam proses penyusunan revisi pada Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 mengenai Implementasi TPP diakomodasi dengan kepatuhan LHKPN, BMD, dan TPTGR sehingga terget ini pada Tahun 2019 belum terpenuhi
Keempat, soal optimalisasi pendapatan daerah, di mana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terlambat dalam penginputan kedalam aplikasi.
“Dengan hambatan-hambatan serta kekurangan yang ada, maka kedepan tentunya kami akan berupaya lebih keras lagi, melahirkan inovasi yang lebih baik lagi, serta meningkatkan koordinasi dalam pencapaian rencana aksi Korsupgah,” jelasnya.
Dia pun mengimbau seluruh jajaran Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan secara optimal 8 bidang yang menjadi Program Utama kegiatan Korsupgah KPK di tahun 2020.
Adapun kedelapan bidang yang dimonitor oleh KPK lewat aplikasi Monitoring Center Prevention (MCP) adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa; Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Kapabilitas APIP; Manajemen ASN; Tata Kelola Dana Desa; Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah.
“Saya berharap, kiranya jajaran KPK RI akan terus memberikan perhatian kepada kami, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sehingga kedepannya kita akan semakin baik dalam mencegah dan memberantas korupsi di daerah, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang setinggi-tingginya,” terangnya.
Sementara itu, Korwilgah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha menerangkan bahwa koordinasi program pencegahan korupsi di Indonesia didukung oleh kerjasama instansi pusat dan daerah (Kejaksaan, DJP, BPN, Pertamina dan PLN), survey penilaian integritas, kepatuhan pelaporan LHKPN, implementasi pengendalian gratifikasi, sertifikasi penyuluh anti korupsi, aksi stranas PK, komite advokasi daerah dan pendidikan anti korupsi. (JPc)
COMMENTS