MANADO, JP- Ketua Masyarakat Jaribg Korupror Sulawesi Utara (MJKS) Stenly Towoliu mempertanyakan penanganan kasus dana hibah atau CSR yang ditangani Kejaksaan Negeri Manado.
Menurutnya, penanganan kasus dana CSR itu terlarut-larut. Padahal Kejari Manado sudah mengantongi alat bukti uang yang dikembalikan dan pelakunya sudah diketahui.
“Sudah terlalu lama penanganan kasus CSR, padahal Kejari Manado sudah mengantongi dua alat bukti yakni uang yang dikembalikan dan pelaku jelas ada,” ujarnya.
Katena itu, Towoliu menduga ada unsur memperlambat penuntasan kasus itu.
sehingga kami menduga ada unsur memperlambat penuntasan kasus itu.
“Tidak ada alasan bahwa Kejari Manado kekurangan jaksa untuk menuntaskan kus tersebut. Sebab kasus ini menurut kami sudah terang benderang. Kami menduga ada unsur memperlambat penuntasan kasus itu,” tegasnya.
Ia meminta penyidik Kejari Manado untuk segera menerapkan tersangkanya.
“Supaya masyarakat percaya terhadap institusi Adhiyaksa, maka harus secepatnya dituntaskan,” tandasnya.
Kepala Kejari (Kajari) Manado Maryono ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel Hijran mengatakan pihaknya masih meminta pendapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian keuangan negara.
“Terkait kasus CSR, perkembangannya saat ini Tim Lid Kejari Manado sementara melakukan koordinasi untuk meminta pendapat BPKP terkait kerugian keuangan negara,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini diketahui ketika pihak Kejari Manado berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp650 juta dari rekening pribadi oknum pejabat untuk dititipkan sementara ke rekening BRI Kejari Manado.
Menurut penuturan Maryono, proses pengamanan ratusan juta uang dari rekening pribadi oknum pejabat tersebut, tak lepas dari hasil penyelidikan cepat Pidsus Kejari Manado atas dugaan penyimpangan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo ke Pemkot Manado sebesar Rp1,2 miliar.
Rencananya diperuntukkan membantu rumah sakit gigi dan mulut sebesar Rp1,2 milyar. Dari sejumlah dana tersebut pada bulan April 2020 telah dipindahkan sebesar Rp650 juta ke rening pribadi milik oknum pejabat, sedangkan sisanya sebesar Rp550 juta belum diketahui di mana disimpan dan juga penggunaannya.
Lalu berdasarkan hasil penyelidikan Pidsus Kejari Manado bekerja sama dengan Bank SulutGo ditemukan jika uang sebesar Rp650 juta ternyata telah ditampung di rekening pribadi oknum pejabat.
Alhasil oknum pejabat terkait diperiksa, dan bersedia agar dana CSR yang sempat bersarang di rekening pribadinya oleh penyidik untuk dititipkan sementara ke rekening BRI Kejari Manado sebesar Rp650 juta.
Bahkan menurut Maryono penyidik Kejari Manado nantinya juga akan menelisik kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena tidak menutup kemungkinan adanya bagi-bagi uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi. (JPc)
COMMENTS