JAKARTA, JP- Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu alias Tetty Paruntu kian tersudut. Setelah batal menjadi menteri, kini nama Tetty Paruntu disebut-sebut terdakwa mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Bowo mengaku menerima uang dengan total Rp 600 juta secara bertahap dari Tetty yang dititipkan lewat sesama kader Golkar sekaligus rekan Bowo, Dipa Malik, terkait pengurusan pembangunan revitalisasi pasar dan kepengurusan Golkar.
“Cuma dibilang ini titipan dari Bu Tetty (Paruntu). Saya buka di mobil, lihat uang Rp 300 juta dalam amplop cokelat, yang kedua juga sama Rp 300 juta juga dalam amplop cokelat. Pemberian pertama diterima di Plaza Senayan, sedangkan pemberian kedua di Cilandak Town Square,” ujar Bowo.
Bowo mengaku Tetty meminta bantuannya agar bisa mendapatkan program bantuan revitalisasi pasar dari Kementerian Perdagangan.
Ia menuturkan, program revitalisasi pasar dari Kemendag itu terbatas. Oleh karena itu semua kabupaten/Kotaý tidak bisa mendapatkan program itu.
“Secara kebetulan, ada arahan pimpinan partai kepada jajaran anggota komisi DPR dari Golkar untuk memperhatikan para kepala daerah dari Golkar. Dan secara tidak langsung memang ada bahwa setiap anggota Komisi VI itu ada suatu hak merekomendasikan kabupaten mana yang bisa dapat anggaran revitalisasi pasar. Nah kemudian Bu Tetty dapat dua pasar,” katanya. (JPc/kpc)
COMMENTS