HomePendidikan & Agama

Anda Guru Honorer? Begini Aturan Soal Gaji

Anda Guru Honorer? Begini Aturan Soal Gaji

JAKARTA, JP- Aturan baru kembali diriis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di tengah pandemi Covid-19.

Kali ini mengenai gaji guru honorer yang berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan pendidikan kesetaraan.

Dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim, seluruh dana BOS dan BOP ini akan dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan dan pembayaran honor para guru honorer.

“Mereka yang dibayarkan gajinya yakni guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan per 31 Desember 2019 yang belum mendapatkan tunjangan profesi serta telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah,” ujarnya.

Baca Juga  Mahasiswa STIK Rajawali Unjuk Rasa di Kantor Bupati Talaud

Soal persentase pembayaran honor, menurut Nadiem, dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Selain untuk bayar gaji honor, secara detail, dana tersebut bisa digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembersih kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak,” paparnya.

Khusus BOP PAUD dan kesetaraan, menurut Nadiem, juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik.

“Ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan kesetaraan pun dilonggarkan menjadi tanpa batas,” tukasnya seraya mengatakan penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama. (JPc)

Baca Juga  Putra Asal NTT Jabat Pranata Humas Kanwil Kemenag Sulut

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0