JAKARTA, JP- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), dengan tersangka BTS, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., dalam rilisnya kepada Jejakpublik.com, Sabtu (06/03/2021).
“Aset Tersangka BST yang berhasil disita berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Dijelaskan Simanjuntak, penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terhadap asset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” jelasnya.
Dikatakan Simanjuntak, Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak kebaradaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
“Tim Khusus Pelacak Aset bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), guna mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut,” tandasnya.
Berikut aset Tersangka yang disita Tim Kejagung sebelumnya:
1. 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 M2. Ditaksir senilai Rp.230.000.000.000,- ;
2. 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan Surat Pelepasan/Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 M2
3. 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Harvest Time, dengan luas total 1.838.639 M2
4. 2 bidang tanah yang terletak di Kota Batam (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa, dengan luas total 200.000 M2. (JPc)
COMMENTS