HomeHukum dan Kriminal

Astaga! Bupati Probolinggo dan Suaminya Anggota DPR RI Dikabarkan Ditangkap KPK, Begini Respon Partai Nasdem

Astaga! Bupati Probolinggo dan Suaminya Anggota DPR RI Dikabarkan Ditangkap KPK, Begini Respon Partai Nasdem

JAKARTA, JP- Lagi-lagi kepala daerah dan legislator di Indonesia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirisnya, kali ini keduanya dikabarkan merupakan pasangan suami istri, Minggu (29/08/2021).

Kepala daerah yang ditangkap tersebut adalah Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari, sementara suaminya yang adalah Anggota DPR RI Hasan Aminuddin. Keduanya dari Partai Nasdem. Bersama keduanya ada 8 orang lain yang juga ikut diamankan

Hal ini dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Penangkapan ini terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga  Komisi III DPR RI Menilai Kinerja Kejati Sulut Sangat Baik

“Jadi benar tadi malam di mencari KPK mengamankan sejumlah pihak. Sejauh ini, ada sekitar 10 orang yang diamankan di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Fikri seperti dikutip Antara.

Dijelaksannya, saat ini pihak-pihak yang ditangkap masih berada di Jawa Timur dan sedang dimintai keterangan. KPK akan menentukan sikap terhadap hasil kegiatan penyelidikan tersebut dalam waktu 1×24 jam.

“Jadi benar tadi malam di mencari KPK mengamankan sejumlah pihak terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur,” kata Ali Fikri.

Baca Juga  RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara

Menyikapi kedua kader Partai Nasdem ditangkap, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Johnny G Plate mengaku prihatin.

“Kami tentu prihatin dan meyakini pelaksanaan penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Johnny Plate seperti dikutip dari Kompas.id, Senin (30/08/2021).

Meski demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika ini menegaskan bahwa Partai Nasdem mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat terkait dengan operasi tangkap tangan atau tindakan penegakan hukum terhadap kader.

“Segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai. Kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten, para kader mengetahuinya dengan baik,” tandasnya. (JPc)

Baca Juga  Kejagung Usut Kasus Dugaan Tipikor LPEI, 5 Saksi Diperiksa

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0