MINUT, JP– Komisioner Bawaslu Minahasa Utara (Minut) Rahman Ismail SH menegaskan, laporan ijazah palsu salah satu calon Bupati Minahasa Utara (Minut) yang diadukan Yohan Awuy, warga Airmadidi di Bawaslu Minut, pada Selasa (08/09/2020) lalu. bukan suatu pelanggaran dalam pemilihan.
Menurut Rahmat, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian pengawas pemilihan, disimpulkan bahwa laporan tersebut bukan suatu pelanggaran.
“Pemeriksaan telah dilakukan. Dan sudah dibuat kajian hingga status laporan tersebut telah dihentikan,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS