MANADO, JP- Walikota Manado GS Vicky Lumentut paling intens melakukan penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada Serentak tahun 2020. Bahkan diperoleh informaai di masa tenang ini akan ada penyaluran bansos kepada masyarakat Kota Manado.
Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan edaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Sulut, nomor 423/K.SA/PK.01.01/XII/2020, tertanggal 4 Desember 2020.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Sulut Herwyn J.H. Malonda, berisikan tentang himbauan penundaan pembagian bansos di tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Sulut.
Dalam edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Sulut itu disebutkan dua poin penting.
Pertama, dikatakan Bawaslu bahwa bansos berpotensi disalahgunakan, karena bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Kedua, bansos hendaknya disalurkan sesudah tahapan pemungutan dan perhitungan suara.
Pengamat Politik Sulut Stefanus Sampe mengapresiasi langkah Bawaslu tersebut.
“Ini penting dilakukan bansos berpotensi disalahgunakan,. Sebaiknya ditunda setelah selesai Pilkada. Ini berlaku semua kepala daerah termasuk walikota Manado,” ujarnya
Menurut dosen Fakultas FISIP Unsrat ini, meski surat bawaslu hanya sebatas himbauan namun tentu diharapkan adanya itikad baik dari kepala daerah.
“Tidak ada salahnya kalau penyaluran ditunda setelah Pilkada. Toh ini tinggal beberapa hari saja. Tapi kalau ada kepala daerah yang tidak mengindahkan himbauan ini berarti ada apa-apanya. Pasti ada kepentingan politik ketika himbauan Bawaalu tidak diindahkan kepala daerah. Karena tidak bisa dipungkiri Pilkada Serentak di Sulut kali ini diikuti calon petahana dan keluarga dari petahana,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS