MANADO, JP- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyarankan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado untuk tunda pengesahan rekapitulasi suara kecamatan Malalayang pada rapat pleno terbuka, yang berlangsung di Peninsula Hotel Kota Manado, Rabu (16/12/0202) malam.
Saran ini disampaikan disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Manado Taufik Bilfaqih setelah terjadi perdebatan panjang terkait pembahasan rekapitulasi suara dari kecamatan terakhir tersebut.
Bilfaqih menemukan adanya ketidak-cocokan pengguna hak pilih yang menggunakan KTP pada pemilihan Gubernur dan Walikota, sehingga ia meminta untuk dikoreksi KPU.
“Kita ketahui bersama, pemilih yang menggunakan eKTP, harus sesuai antara pemilihan gubernur dan walikota. Mereka pasti dapat dua surat suara. Namun, mengapa jumlahnya tidak sesuai? Maka KPU harus menelusuri, di kecamatan manakah yang bermasalah? Baru kita sahkan,” pintanya.
Menurut Bilfaqih, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), adalah mereka yang menggunakan eKTP atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil. Di mana, lanjutnya, saat pemungutan suara, mereka menggunakan hak pilih pada jam 12 siang. Hak mereka memilih gubernur dan walikota, sehingga itu pengguna hak pilih tersebut harus sama.
“Kok bisa beda, jumlah pengguna hak pilih gubernur dan walikota pada kategori pemilih tambahan ini? KPU harus pertanggung jawabkan hal tersebut dengan menelusurinya melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” tandasnya.
Atas saran Bilfaqih rapat tersebut akhirnya ditunda hingga Kamis (17/12) esok, pukul 09.00 Wita. (*/JPc)
COMMENTS