MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muh. Iqbal Arief SH. MH., melakukan penandatangan MoU (Memorandum of understanding) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut, yang berlangsung di ruang kerja gubernur Sulut, Kamis (30/04/2020).
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pendampingan dana penanggulangan dan pencegahan virus corona diseas (Covid-.19).
“Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pendampingan hukum, pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, monitoring, evaluasi dan tindakan hukum lain guna mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme pada pengelolaan keuangan dan pengadaan barang jasa guna keperluan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Sulut,” jelasnya.
Kedepan, lanjut Kajati, Kejati Sulut dan BPKP Perwakilan Sulut menjadi pendamping dan narasumber bagi Pemprov Sulut.
“MoU ini berlaku 1 tahun semenjak ditandatanganinya MoU di tanggal 30 April 2020,” jelasnya.
Menurut Kajati, melalui MoU ini dimaksudkan agar peranan Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Sulut dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa guna pencegahan dan penanggulangan corona yang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kajati Sulut sangat mengapresiasi kepercayaan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan partisipasi penuh dari Kepala Perwakilan BPKP Sulut yang dapat bersama-sama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulut dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Semuanya ini demi sehingga pembangunan Daerah Sul kedepannya dapat lebih berhasil guna,” harapnya.
Turut mendampingi Kajati Sulut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Jurist Precisely Sitepu, SH., MH. (JPc)
COMMENTS