HomeNasional

Bersimpuh Sambil Menangis, Benny Ramdhani Janji Pidanakan Majikan Sugiyem

Bersimpuh Sambil Menangis, Benny Ramdhani Janji Pidanakan Majikan Sugiyem

PATI, JP- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mendatangi kediaman Sugiyem di Desa/Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, Sabtu (14/11/2020) malam.

Dan di hadapan Sugiyem, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura tersebut, Benny bersimpuh sambil menangis.

Kepada Sugiyem dan keluarga, tokoh Sulawesi Utara ini berjanji akan memfasilitasi dan menanggung biaya perawatan Sugiyem hingga sembuh.

“Atas nama pemerintah, saya minta maaf atas kejadian yang ibu alami. Saya meminta izin kepada ibu untuk merujuk ibu ke rumah sakit hingga ibu sembuh,” ucap Benny kepada Sugiyem, sebagaimana dilansir dari Poskota.co.id.

Tak hanya itu, putra terbaik Bolaang Mongondow Raya (BMR) juga memastikan akan memproses hukum majikan Sugiyem yang ada di Singapura.

Baca Juga  Cak Imin Ditaklukan 3 "Anak Buah"

“Ini sudah menyangkut harga diri negara. Saya tidak rela jika ada tindakan tidak menyenangkan, apalagi penganiyaan dan kekerasan fisik yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Saya akan mengawal seluruh proses penanganan kasus Bu Sugiyem,” tegasnya.

Ditegaskan Benny, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk menjamin penegakan hukum bagi Sugiyem.

Adapun permasalahan Sugiyem telah dilaporkan UPT BP2MI Semarang kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. KBRI Singapura telah memastikan kebenaran alamat majikan dan melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri Singapura, Kementerian Ketenagakerjaan Singapura, dan Kepolisian Singapura.

Di samping itu, UPT BP2MI Semarang telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan video BAP pada 4-5 November 2020. Seluruh proses yang dilakukan di dalam negeri telah dikirimkan kembali ke KBRI Singapura untuk bukti proses hukum.

Baca Juga  Terapi Plasma Darah Pasien Jadi Obat Mujarab Atasi Corona, JK: Sedang Disiapkan PMI

Sebagai informasi, PMI Sugiyem ditempatkan melalui proses direct hiring sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Sugiyem berangkat dari Semarang ke Batam pada Februari 2015 dan kemudian menuju Singapura melalui jalur laut. Sesampai di Singapura, Sugiyem dijemput oleh agensi untuk medical check-up dan hasilnya fit.

Pada 22 Mei 2015, Sugiyem mulai bekerja pada majikan pertama. Ia bekerja selama 4 tahun hingga selesai kontrak pada 15 April 2019 tanpa ada masalah.

Lalu, ia kembali bekerja di Singapura pada majikan kedua bernama Umi Kalsum binti Ali mulai 5 Agustus 2019. Oleh majikan kedua, Sugiyem diduga mulai mendapat perlakuan tidak baik sejak April 2020. Majikan diduga melakukan pemukulan pada area mata hingga hilang fungsi penglihatan dan penyiksaan lainnya.

Baca Juga  Mendagri Bekali Silangen cs 8 Pedoman Permendagri No. 33/2019

Namun, majikan tidak pernah membawa Sugiyem ke rumah sakit untuk pengobatan akibat kekerasan fisik. Alat komunikasi Sugiyem disita majikan dan ia selalu menolak bila Sugiyem meminta dipulangkan.

Sugiyem akhirnya dipulangkan secara langsung oleh majikannya pada 23 Oktober 2020 dengan keadaan menggunakan kursi roda. Majikan hanya mengantarkan Sugiyem hingga ke bandara.(pkci/JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0