HomeHukum dan Kriminal

Bongkar Kasus Jiwasraya dan Asabri yang Rumit, Guru Besar Unair Apresiasi Kejagung

Bongkar Kasus Jiwasraya dan Asabri yang Rumit, Guru Besar Unair Apresiasi Kejagung

JAKARTA , JP- Keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dua kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri mendapat apresiasi dari Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Nur Basuki Minarno SH MHum.

“Sebagai akademisi saya memberikan acungan jempol kepada aparat kejaksaan dalam mengungkap dua kasus besar itu. Saya dapat membayangkan betapa kompleksitasnya untuk mengungkapkan kasus tersebut sampai berhasil melimpahkan ke persidangan, dan hebatnya lagi oleh pengadilan dinyatakan terbukti bersalah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Menurut Prof Nur Basuki, keberhasilan jaksa Pidana Khusus Kejagung dalam menangani kasus PT Jiwasraya yang menurut penghitungan BPK negara dirugikan sebesar Rp16,8 triliun, merupakan pekerjaan yang sangat luar biasa dan kompleks, berbeda dengan penanganan kasus korupsi karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang relatif sangat mudah pembuktiannya.

Baca Juga  Jaksa Yatim Piatu Ini Dipromosi Jadi Kajari, Dulunya Tukang Parkir dan 3 Kali Tuntut Hukuman Mati Pelaku

“Tuntutan mereka pun sebagian besar dikabulkan majelis hakim. Itu artinya apa yang mereka ungkapkan di persidangan sangat menyakinkan majelis hakim,” lanjutnya.

Atas keberhasilan tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Unair ini menilai ada keuangan negara yang sangat besar yang dapat diselamatkan oleh Kejaksaan Agung. “Itu prestasi yang boleh dibanggakan,” tegasnya.

Selain itu, pakar hukum pidana yang berhasil meraih Master dari Universitas Diponogoro (UNDIP) Semarang tahun l994 ini juga mengapresiasi Jaksa Pidsus atas keberhasilannya mengungkap kasus dugaan korupsi PT Asabri yang ditaksir negara mengalami kerugian sebesar Rp 22,78 triliun.

Baca Juga  Fund Manager PT. Oso Manajemen Investasi Diperiksa Kejagung

Jika ditotal, dari kedua kasus megakorupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 39,587 triliun.

Prof. Dr. Nur Basuki Minarno SH., MHum.

Kasus Pinangki

Sementara itu, menyingkapi sikap Kejagung terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), dia berpendapat hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Yang saya ketahui jika putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutannya, maka jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum. Dalam perkara Pinangki tersebut apakah jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi? Putusan pidana pada Pengadilan Banding sama jumlahnya dengan tuntutan jaksa, sehingga tidak logis dan tidak beralasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi dan lagi alasan untuk mengajukan kasasi syaratnya telah ditentukan secara limitatif sebagaimana Pasal 253 KUHAP,” ujarnya.

Baca Juga  Kejagung Geledah 3 Tempat Terkait Proyek Pengadaan Satelit di Kemenhan, Ini yang Disita

Menurut Prof Nur Basuki, pidana 4 tahun bukanlah pidana yang ringan. Tentunya jaksa penuntut umum mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu sampai pada kesimpulan untuk menuntut pidananya 4 tahun penjara.

“Memang kasus jaksa Pinangki menjadi perhatian masyarakat, namun jika kita fair untuk memberikan penilaian atas kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kasus korupsi besar, Kejaksaan Agung mempunyai kinerja yang sangat bagus,” kata akademisi yang meraih Guru Besar Unair dengan orasi ilmiah berjudul “Reinterpretasi Unsur Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi”. (Tltc/JPc))

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0