JAKARTA, JP- Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa pemerintah akan menggeser hari libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 ini untuk menenangkan masyarakat di tengah wabah virus corona atau Covid-19 akhirnya terwujud.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakap Pemerintah telah memutuskan untuk menggeser cuti bersama tanggal 28-31 Desember 2020.
Dengan adanya pergeseran cuti bersama ini, lanjutnya, maka surat keputusan bersama (SKB) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2020 akan direvisi.
“Betul, (digeser) tanggal 28-31 Desember 2020. Sekarang sedang diproses,” ujarnya.
Hal ini membuat libur panjang terjadi di akhir tahun. Pasalnya sebelumnya akan ada cuti bersama Hati Raya Natal dan Libur Tahun Baru.
Diketahui, sebelumnya cuti bersama Idul Fitri yang diatur dalam SKB yang ditandatangani bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyepakati pada 22, 26, 27-29 Mei 2020. (JPc)
COMMENTS