HomeHukum dan Kriminal

Brigjen TNI Edy Imran Dilantik Sebagai Direktur Penindakan pada JAM Pidana Militer

Brigjen TNI Edy Imran Dilantik Sebagai Direktur Penindakan pada JAM Pidana Militer

JAKARTA, JP- Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saidi melantik dan mengambil sumpah Brigjen TNI Edy Imran, SH., MSi. sebagai Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Senin (31/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia tanggal 28 Januari 2022.

Baca Juga  JAM-Pidana Militer Kunjungi Kasal TNI Angkatan Laut

Turut hadir, JAM Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH., JAM Intelijen Dr. Amir Yanto, SH. MH., JAM Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, JAM Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH., JAM Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, SH., CN., JAM Pengawasan Dr. Ali Mukartono, SH. MM. dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, SH., MHum., serta para pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan RI.

JAM Pidana Militer menyampaikan ucapkan selamat kepada saudara Brigjen TNI Edy Imran, SH., MSi., dan berharap mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana koneksitas dalam mewujudkan tuntutan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat pada umumnya dan Prajurit TNI pada khususnya.

Baca Juga  Mantan GM dan Kepala SPI Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PLN

Pada kesempatan, JAM Pidana Militer akan menyampaikan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia yaitu 7 Perintah Harian Jaksa Agung.

Acara ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0