MANADO, JP- Contoh yang baik ditunjukan Direksi Bank Sulut Gorontalo (BSG).
Melalui surat edaran Nomor 024/SE-HC/DIR/IX/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada, tertanggal 7 September 2020 dan ditanda tangani Direktur Umum, Revino Pepah, Direksi BSG melarang seluruh pegawainya terlibat dalam kegiatan kampanye atau kegiatan partai politik yang berhubungan dengan pilkada.
Sejumlah poin disebutkan dalam surat edaran ini. Diantaranya, para pegawai BSG dilarang menjadi anggota tim sukses pasangan calon.
Kemudian dilarang menggunakan atau memasang atribut-atribut yang mencantumkan nama atau kalimat yang mendukung salah satu parpol dan peserta pilkada.
Selain itu, pegawai BSG dilarang mempublikasikan di media sosial atau media lain, tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
Bahkan pegawai juga tidak diperbolehkan meng-upload foto bersama calon peserta pilkada termasuk memberi like,
memberikan komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi-misi pasangan calon.
Pengamat Politik Donny Sepang SIP menilai apa yang dilakukan Direksi BSG ini jadi contoh yang baik kepada yang lain terlebih aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi dan kabupaten/kota se-Sulut.
“Pegawai BSG so kase contoh yang baik, bagaimana dengan ASN? Harusnya ini juga patut dicontohi para ASN baik di Pemprov Sulut maupun di Pemkot dan Pemkab se-Sulut. Karena undang-undang menegaskan ASN tidak boleh terlibat politik praktis,” tandasnya. (JPc)
COMMENTS