HomeHukum dan Kriminal

Buka Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum HAM bagi JPU, Begini Kata Wakil Jaksa Agung

Buka Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum HAM bagi JPU, Begini Kata Wakil Jaksa Agung

JAKARTA, JP- Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi SH. MHum., mengatakan Kejaksaan adalah salah satu aktor penting dalam proses peradilan pidana, sehingga penerapan prinsip-prinsip HAM dalam proses peradilan juga menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh Kejaksaan, khususnya dalam menjalankan kewenangan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Hal ini disampaikannya saat membuka dan memberikan sambutan pada Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang akan berlangsung pada Selasa – Kamis (21-23/09/2021), sebagaimana rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

“Hal ini pada dasarnya sudah disebutkan dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Lebih lanjut, dalam Pasal 3 huruf k Peraturan Jaksa Agung No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa sudah mengatur bahwa salah satu kewajiban Jaksa adalah menghormati dan melindungi HAM dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal,” ujarnya.

Baca Juga  Kajati Sulut Minta PLN Jangan Ragu Laporkan Persoalan Hukum

Selain itu lanjutnya, Jaksa juga berfungsi sebagai penyeimbang rasa keadilan di masyarakat, menyeimbangkan doelmatigeheid dan rechmatigeheid, selaras dengan hal yang telah diuraikan, Presiden Joko Widodo dalam Pidatonya pada Rapat Kerja Kejagung pada Desember Tahun 2020 dalam kaitanya dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa Lalu.

“Presiden menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020,” katanya.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, juga sebagai bentuk penegasan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia.

Baca Juga  Jaksa Agung Terima Kunker Direksi Bank Mandiri

“Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan,” katanya.

Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung memandang tepat kerjasama ini dilaksanakan melalui suatu pelatihan yang mengundang para JPU dan menghadirkan tim serta ahli hukum dan HAM level nasional maupun internasional untuk membahas masalah kerangka penegakan HAM.

“Dalam beberapa hari kedepan kita akan berdiskusi banyak hal tentang perlindungan dan penegakan HAM,” jelasnya.

Wakil Jaksa Agung berharap melalui pelatihan ini nantinya akan memberikan pengetahuan dan menambah khasanah bagi para JPU terkait dengan perkembangan penerapan prinsip-prinsip dan kerangka HAM, baik dalam sistem hukum nasional maupun konteks internasional.

“Ini dapat dipergunakan oleh para Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait peradilan pidana pada umumnya dan peradilan HAM pada khususnya. Hal tersebut sekaligus menjaga dan melindungi HAM di Indonesia serta menyeimbangkan rasa keadilan di masyarakat,” tukasnya.

Baca Juga  Kajati Sulut Suntik Perdana Vaksin Covid-19

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LeIP, Liza Farihah, SH., dan Duta Besar Kerajaan Norwegia di Indonesia, Amb. H.E., Rut Krüger Giverin memberikan sambutan dan dilanjutkan dengan diskusi publik yang mengusung tema “Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia”.

Sejumlah narasumber di kegiatan pelatihan ini sebagai berikut:

1. Narendra Jatna, SH., LL.M., selaku Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

2. Sandrayati Moniaga, SH., sebagai Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

3. Prof. David Cohen, selaku Director of Center for Human Rights and International Justice Stanford University.

4. Dr. Dian Rositawati, SH., M.A., sebagai Peneliti Senior Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0