HomeHukum dan Kriminal

Buka Sosialisasi dan Fungsi Direktorat D Pada JAM Bidang Intelijen Kejagung, Begini Kata Sunarta

Buka Sosialisasi dan Fungsi Direktorat D Pada JAM Bidang Intelijen Kejagung, Begini Kata Sunarta

JAKARTA,, JP- Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Sunarta SH. MH. membuka Acara Sosialisasi dan Fungsi Direktorat D (Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Hotel Kristal Cilandak Barat Jakarta Selatan, Jumat (09/04/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa acara sosialisasi ini diwakili oleh perwakilan Kementerian/Lembaga/BUMN, antara lain: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Kesehatan RI, PT. Telkom Indonesia, PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II dan PT. Bank Rakyat Indonesia.

Dalam sambutannya, Sunarta mengatakan bahwa dalam program prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.

Baca Juga  Dirut Perusahan Sekuritas Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Tipikor ASABRI

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya.

Bidang Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari intelijen negara yang melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen antara lain melaksanakan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan R.I. dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara.

Baca Juga  Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus ASABRI

Lebih lanjut, dapat dijelaskan bahwa ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.

Dalam kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, Bidang Intelijen juga dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap aset-aset Kementerian dan BUMN yang perlu untuk dipulihkan yang berkolaborasi bersama dengan Jaksa Pengacara Negara.

Disebutkannya, pada tahin 2021 Bidang Intelijen Kejaksaan melalui Direktorat D telah melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis sebanyak sebanyak 5 Kegiatan dengan pagu anggaran yang dikawal sejumlah Rp.120.429.584.919.000 dan untuk Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia sebanyak 73 kegiatan dengan pagu anggaran yang dikawal sebesar Rp.6.460.039.753.400.

Baca Juga  Mantan JAM Intel Kejagung Meninggal Dunia

Kinerja Bidang Intelijen ini telah mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dari stakeholder salah satunya dari PT. Angkasa Pura I.

Pengamanan pembangunan strategis oleh kejaksaan berupaya hadir dalam rangka sinergi dan membantu mencari solusi atas hambatan, mencegah korupsi, dan meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Kunci keberhasilan kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini yaitu melalui Identifikasi masalah sejak dini, koordinasi, transparansi dan sinergi semua stakeholder (pemilik pekerjaan, pelaksana, pengawas dan APIP).

Acara Sosialisasi dan Fungsi Direktorat D (Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis) dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0