MINUT, JP- Langkah antipatif dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Minut.
ASN Fungsional Umum, Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pejabat Eselon IV diberikan mandat, melaksanakan tugas atau pekerjaan dari rumah, atau Work From Home (WFH), mulai 18 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.
Sementara, pejabat eselon II (dua), yakni sekretaris daerah, asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta pejabat eselon III (tiga) yakni kepala bagian, camat, sekretaris dinas dan badan, kepala bidang, dan lurah, tetap melaksanakan tugas kedinasan, dengan masuk kantor sesuai dengan jam kerja.
ASN di RSUD Maria Walanda Maramis dan Puskesmas se-Minut, melaksanakan fungsi pelayanan medis, diatur pimpinan masing-masing.
Hal ini tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Serta Pendidikan Dan Pelatihan Minut, Nomor 800/BKPP/368/III-2020, tanggal 18 Maret 2020, perihal penyesuaian sistem kerjs ASN di lingkup pemerintah kabupaten Minahasa Utara.
Surat BKPP ini, sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 19 tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan pemerintah, serta surat edaran bupati Minahasa Utara nomor 83/BMU/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang pengawasan dan himbaun bagi warga Minut untuk mengantisipasi dan memberikan perlindungan terhadap penyebaran covid -19.
Penegasan lain, selama jam kerja, ASN melaksanakan tugas dari tempat tinggal, standbye untuk melaksanakan tugas dan arahan dari pimpinan. Untuk keadaan mendesak, ASN yang kerja dari rumah dapat dipanggil ke kantor.
Selama bekerja dari rumah, ASN dan THL dilarang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan, kecuali dalam keadaan mendesak.
ASN dan THL dimintakan menumda kegiatan rapat dan pertemuan lainnya, yang menghadirkan banyam orang, kecuali penyelenggaraan rapat yang bersifat prioritas dengan memperhatikan jarak aman peserta rapat.
Surat penegasan ini dibenarkan Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Minut Chresto F Palandi, SSTP MSi. (JPc)
COMMENTS