HomeBeritaMinahasa Raya

Bupati ROR Ikut Rakor Bersama Kemendagri

Bupati ROR Ikut Rakor Bersama Kemendagri

MINAHASA, JP– Bertempat di Rudis Bupati Kelurahan Sasaran Kecamatan Tondano Utara, Jumat (17/4/2020), Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke O. Roring (ROR) MSi, IPU, Asean.Eng mengikuti Rapat Koordinasi refocusing dan realokasi APBD Tahun Anggaran 2020 melalui video conference.

Bupati ROR menjadi salah satu peserta rapat bersama seluruh Bupati/Wali Kota  se Indonesia yang dipimpin Menteri dalam Negeri Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., dan turut dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Dalam Rakor tersebut, Menkeu menyampaikan tentang refocussing belanja pada pencegahan dan penanganan covid-19. Anggaran yang dapat dilakukan realokasi atau revisi adalah kegiatan yang secara umum kurang prioritas, dana yang masih diblokir, yang belum ditenderkan, kegiatan yang dibatalkan karena situasi yang berubah seperti wabah covid-19 ini.

Baca Juga  TPP Talaud Menunggu Persetujuan Kemendagri

“Kegiatan non prioritas yang mungkin dilakukan realokasi dan refocusing yaitu belanja barang atau belanja yang tidak mendesak, dan belanja modal yang tidak urgen kebutuhannya atau dapat ditunda,” ujarnya.

Dijelaskan Menkeu, ragam belanja yang dapat dialihkan anggarannya untuk kegiatan darurat kesehatan seperti biaya perjalanan dinas, insentif pajak pejabat, dana aspirasi dewan, biaya rapat, workshop, pelatihan, dan belanja yang tidak relevan dengan fokus kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Pemerintah juga perlu memastikan penggunaan dana tersebut tepat sasaran sesuai dengan alokasinya. Dana yang sudah direvisi nantinya dialokasikan ke penanganan kesehatan, sosial safety net, dan penanggulangan dampak ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga  Dibuka Ketua TP-PKK Bitung, Pelatihan Tali KUR Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Lanjut Menkeu, perubahan anggaran di pusat kemudian diikuti pula dengan perubahan anggaran pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

“Penggunaan anggaran harus memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan tersebut digunakan tepat sasaran. Sehingga akan menghindarkan pertanggung jawaban anggaran yang menimbulkan tindak pidana korupsi,” tandasnya. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0