SAMARINDA, JP- Ini warning bagi para jaksa se-Indonesia dalam melakukan penuntutan. Jika dilakukan secara asal-asalan maka akan dipidanakan pimpinannya
Warning ini disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, di sela -sela acara Ground Breaking pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Samarinda, Jumat (08/08/2020).
Bahkan Burhanuddin mengaku warning itu dituangkannya dalam surat edaran.
“Saya sudah terbitkan surat edaran itu. Camkan dan patuhi itu. Saya tidak menginginkan, nanti ada rakyat pencari keadilan atau apapun yang dilukai kalian. Tidak ada lagi yang mengambil batang kayu sebatang, kalian pidanakan. Kalau kalian melakukan itu, kalian yang saya pidanakan,” tegasnya.
Menurut Burhanuddin, dirinya telah mengingatkan agar penuntutan para jaksa didasarkan pada rasa keadilan. Sehingga, tak ada lagi tuntutan yang tak sebanding dengan perbuatan.
“Saya tidak mengehendaki kalian (Jaksa, red) melakukan penuntutan asal-asalan. Tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP. Tidak ada dalam KUHAP. Tapi ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu. Saya sudah terbitkan surat edaran itu,” paparnya. (JPc)
COMMENTS