Kacabjari Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul.
TALAUD, JP – Alih-alih memberdayakan petani kecil yang membanting tulang mengharumkan nama daerah melalui pembudidayaan pisang Abaka dan pembuatan serat Abaka, Proyek Revitalisasi Centra IKM di Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud berbandrol Rp. 1 miliar lebih malah masuk radar penegak hukum karena diduga sarat penyimpangan.
“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak untuk dimintai keterangan dan akan mengumpulkan data-data guna membuat terang Peristiwa Pidana ini,” kata Rahmad Abdul, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, dalam keterangan resminya yang diterima, Jejak Publik, Selasa (14/02/2022) sore.
Proyek Revitalisasi Sentra IKM untuk pemberdayaan petani Abaka di Kecamatan Essang tersebut, kata Rahmad, berada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Talaud. Sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 sebesar Rp. 1.150.112.000,00.
Dana sebesar itu, lanjut Rahmad, dipakai untuk membiayai kegiatan bidang industri kecil dan menengah dalam pengelolaan pisang abaka di Kecamatan Essang berupa pembangunan gedung Centra IKM dan Pengadaan Mesin serta Peralatan Pengolahan Pisang Abaka.
Namun, proyek tersebut dinilai mangkrak. Pasalnya, kini, Centra IKM tersebut tidak dapat difungsikan oleh para petani Abaka di Kecamatan Essang.
“Diduga, kegiatan tersebut tidak dapat mendatangkan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat di Kecamatan Essang dalam hal pengembangan usaha Pertanian Serat Abaka karena tidak dapat difungsikan,” pungkas Rahmad. (Rey)
COMMENTS