HomeBeritaMinahasa Raya

Cegah dan Atasi Perdagangan Ilegal Satwa Liar, Satgas Bitung Telorkan 3 Terobosan

Cegah dan Atasi Perdagangan Ilegal Satwa Liar, Satgas Bitung Telorkan 3 Terobosan

MANADO, JP- Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar Kota Bitung yang dibina langsung oleh Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban, SE MSi membuat tiga terobosan.

Di mana terobosan tersebut menjadi tonggak utama serta menggemakan komitmen Pemda Bitung dalam upaya mencegah penyeludupan dan perdagangan ilegal satwa liar di Kota Bitung.

Hal itu terungkap dalam acara pembukaan kegiatan pelatihan penanganan tindak pidana satwa liar dilindungi, di Kantor BKSDA Sulut di Manado, Selasa (22/10/2019).

Disebutkan ketiga terobosan tersebut adalah pertama, peluncuran resmi himbauan dan kampanye peningkatan kesadaran kepada masyarakat tindak pidana satwa liar melalui tayangan videotron, kedua, pelatihan bagi Satgas Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar Kota Bitung dalam penanganan tindak pidana satwa liar yang dilindungi, dan ketiga penyusunan dokumen rencana tindak lanjut penguatan penegakan hukum satwa liar yang akan dilakukan.

Selasa (22/10/2019) kemarin, ketiga terobosan itu dimulai, yang diawali dengan dilakukan peluncuran himbauan dan kampanye melalui tayangan videotron tersebut.

Peluncuran ini sekaligus menandai dibukanya pelatihan bagi Satgas Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar Kota Bitung dalam penanganan tindak pidana satwa liar yang dilindungi, yang berlangsung pada Selasa (22/10/2019) hari ini sampai dengan Kamis (24/10/2019). Pelatihan ini diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari 14 instansi daerah Kota Bitung yang sekaligus merupakan anggota Satgas.

Baca Juga  Cegah COVID-19, Ini Pernyataan Lengkap Bupati Talaud untuk Warganya

Saat membuka kegiatan ini, Lomban dalam sambutannya menyatakan bahwa peluncuran himbauan tersebut dan pelaksanaan pelatihan ini merupakan bentuk nyata komitmen Satgas Bitung untuk melindungi keberlangsungan satwa liar di habitatnya.

“Himbauan ini sangat penting untuk menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap kekayaan keanekaragaman hayati yang berada disekitarnya,” ujarnya.

Lanjutnya, melalui himbauan pada tayangan tersebut, masyarakat mengetahui bahwa pemerintah daerah melalui Satgas Bitung terus berupaya melakukan gebrakan inovatif untuk menjaga agar jangan sampai terjadi perdagangan ilegal satwa liar, termasuk upaya penyeludupan melalui pelabuhan.

“Peluncuran ini juga menjadi momentum penyelenggaraan pengembangan kapasitas yang pertama kali diikuti oleh seluruh anggota Satgas,” katanya.

Menurut Lomban, tayangan himbauan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana satwa liar.

“Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana satwa liar dapat diwujudkan dengan tidak mengkonsumsi dan memelihara satwa liar dilindungi, menjaga etika ketika berkunjung ke kawasan konservasi, dan turut memberikan data atau informasi tindak pidana satwa liar kepada aparat penegak hukum,” tukasnya.

Baca Juga  Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Wilayah Kepulauan Talaud

Sedangkan terkait pelatihan, Lomban menjelaskan, pelatihan bagi anggota Satgas ditujukan untuk untuk meningkatkan kapasitas anggota Satgas Bitung dalam melakukan identifikasi satwa liar yang dilindungi dan mendeteksi tindak pidana satwa liar di wilayah Kota Bitung.

“Dalam kegiatan pelatihan ini anggota Satgas Bitung akan menyusun dokumen rencana tindak lanjut (action plan) penguatan penegakan hukum satwa liar yang akan dilakukan bersama-sama kedepannya. Action plan adalah terobosan ketiga yang menjadi kerangka kerja sekaligus membantu mendukung kinerja Satgas Bitung ke depannya,” tandasnya.

Diketahui, Satgas Bitung secara resmi dibentuk pada tanggal 27 Oktober 2017, melalui Keputusan Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/245/2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar di Kota Bitung. Satgas Bitung merupakan gabungan dari 15 instansi daerah yang bertugas di bidang pengawasan, konservasi serta penegakan hukum, 4 lembaga konservasi, 2 BUMN bidang perhubungan dan terakhir kecamatan se-Kota Bitung.

Sejak tahun 2017, Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) telah bekerjasama dengan pemerintah daerah Kota Bitung dalam pembentukan Satgas Bitung. Dalam Keputusan Walikota di atas, WCS-IP menjadi salah satu dari empat lembaga masyarakat sipil yang bergabung sebagai anggota Satgas. WCS-IP telah mendukung peran pemerintah Indonesia di bidang konservasi selama lebih dari 20 tahun sedangkan untuk wilayah Sulawesi Utara telah berjalan selama satu dekade.

Baca Juga  Pilkada Talaud, Berkas Perbaikan Syarat Administrasi Bapaslon Memenuhi Syarat

Bitung dikenal sebagai “Kota Serba Dimensi” karena memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan sejumlah spesies satwa liar yang unik.

Di antara spesies-spesies satwa unik tersebut, terdapat 4 spesies satwa yang merupakan satwa kunci, yaitu monyet hitam Sulawesi atau yaki, anoa, maleo dan babirusa.

Saat ini keberadaan satwa-satwa tersebut terus terancam karena diburu dan diperdagangkan secara ilegal.

Berdasarkan sejumlah riset, jumlah populasi yaki dalam 40 tahun terakhir mengalami penurunan sebesar 80 persen. Anoa dan maleo semakin sulit dijumpai.

Sebagai kota yang memiliki pelabuhan terbesar di Sulawesi Utara, Bitung memiliki peran strategis untuk dapat memutus jalur penyeludupan satwa liar dari Indonesia Timur ke negara-negara tetangga, seperti Filipina, Thailand dan Hongkong. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 1