MINSEL, JP- Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu mengharapkan kepada penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) agar mempersiapkan sistem dan metode yang sesuai dengan protokol kesehatan tanpa menghilangkan asas pemilu.
Hal ini dikatakannya saat kegiatan Rapat Koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 pada tahapan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Minahasa Selatan, bertempat di lantai IV kantor Bupati Minsel, Jumat (18/09/2020).
“Menghadapi agenda Pilkada, CEP berharap penyelenggara pemilu telah mempersiapkan sistem dan metode yang sesuai dengan protokol kesehatan tanpa menghilangkan asas pemilu,” ujarnya.
Lanjut CEP, kegiatan ini untuk menyelaraskan langkah dan pemahaman dalam upaya penanganan dan pemberantasan Covid-19 dan apresiasi kepada berbagai pihak yang terus berupaya dalam penanganan pandemi Covid-19 ini.
Hal ini, lanjutnya, berdasarkan tindak lanjut instruksi Presiden telah mengeluarkan PERBUP Nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019.
Tampil dan memberikan materi masing-masing Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga dan Ketua Bawaslu Minsel Eva J.G Keintjem.
Hadir instansi terkait dan unsur Forkopimda Minsel Kapolres AKBP Norman Sitindaon SIK, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Andi Sinaga, Kejari Minsel I Wayan Eka Miartha SH,MH, dan Ketua PN Amurang Harold Inkiriwang SH. (Andrian)
COMMENTS