Foto: Sekretaris Daerah Talaud Yohanis B. K. Kamagi memberikan sambutan saat pelantikan Pantarlih di Aula KPU Talaud, Senin (24/06) pagi.
MELONGUANE, JP – Penentuan berapa jumlah pemilih tetap di Kabupaten Kepulauan Talaud dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud yang bakal digelar Rabu, 27 November 2024, resmi dimulai hari ini, Senin, 24 Juni.
Pemutakhiran data pemilih itu akan dilakukan oleh 289 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang telah dilantik pagi tadi. Sesuai jadwal, pemutakhiran data pemilih ini dilakukan selama satu bulan. Proses Coklit (pencocokan dan penelitian) ditargetkan rampung dalam dua minggu dan dua minggu sisanya untuk rekonsiliasi data hasil Coklit.
Pemutakhiran data pemilih ini akan menyasar sebanyak 75.983 jiwa (38.555 laki-laki dan 37.428 perempuan) penduduk Talaud yang telah dipetakan (sementara) ke dalam 195 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Karena itu, selama dua minggu ke depan, personel Pantarlih akan naik-turun rumah. Mereka akan bertemu langsung dengan warga kemudian mencocokan dan meneliti data pemilih dalam daftar data pemilih dengan dokumen kependudukan dari warga yang ditemui. Lalu, mereka akan memberikan tanda bukti terdaftar kepada warga yang berhak memilih.
Selain itu, bila ada warga yang ditemukan belum terdaftar, tapi memenuhi syarat sebagai pemilih, juga akan didata oleh mereka.
Mengingat peran penting Pantarlih dalam menghasilkan data pemilih yang akurat ini, Sekretaris Daerah Talaud Yohanis B. K. Kamagi menyatakan bahwa pintu pemerintah daerah selalu terbuka bagi semua Pantarlih.
“Apabila dalam pelaksanaan tugas di lapangan, terdapat kendala-kendala ataupun ada hal yang perlu segera koordinasikan, silakan berkoordinasi. Baik lewat tingkat pemerintahan desa dan seluruh jajaran,” kata Kamagi dalam sambutannya dalam acara pelantikan Pantarlih di Aula KPU Talaud, Senin (24/06) pagi.
“Kami pemerintah daerah senantiasa membuka pintu untuk mendapatkan informasi-informasi atau hal-hal di luar tugas yang menghambat ataupun menyebabkan penyelengaraan tugas-tugas Pantarlih terhambat,” tandasnya. (Rey Atapunang)
COMMENTS