MINAHASA, JP- Perilaku tak terpuji diduga dilakukan oleh tiga pria yang berbeda usia terhadap seorang gadis di bawah umur, sebut saja Mawar.
Di mana ketiga pria yang merupakan warga Kecamatan Tondano Timur ini masing-masing JK (56), AM (79), dan DT (42), diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis yang masih bersekolah tersebut, di tempat yang berbeda-beda.
Aksi ini diduga dilakukan para pelaku dalam 4 hari dengan iming-iming uang sambil meminta korban tak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi pertama dilakukan oleh AM pada Senin (07/12/2020. Berawal ketika korban sedang bermain dengan teman sebayanya kemudian datang pelaku dan memanggil korban. Karena korban tidak mengiakan ajakan, pelaku pun kemudian menarik tangan korban dan membawah korban di belakang salah satu rumah kemudian mencabuli korban tanpa mampu dilawan lalu pergi meninggakan korban.
Dua hari kemudian, Rabu (09/12/2020), giliran JK. Pelaku masuk ke rumah korban dengan alasan menanyakan seseorang yang tinggal bersama korban. Namun kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk memuaskan nafsu bejatnya. Korban hendak berteriak, namun pelaku langsung menutup mulut korban. Setelah melakukan aksinya itu, pelaku pergi meninggalkan korban.
Keesokan harinya, Kamis ((10/12/2020), korban kembali dicabuli oleh DT di kebun miliknya.
Penderitaan korban ini akhirnya diketahui orang tua korban yang langsung melaporkan ketiga pelaku ke Polresta Minahasa, Sabtu (12/12/2020) dini hari.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, melalui Kepala Sub Bagian Humas, AKP Ferdy Pelengkahu SH membenarkan adanya laporan terhadap ketiga pelaku tersebut.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta dan Unit Resmob Polres Minahasa langsung mangamankan para pelaku, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Minahasa untuk diproses lebih lanjut,” tandas Pelengkahu. (JPc)
COMMENTS