JAKARTA, JP- Setelah sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh PT. Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2010-2019 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, oknum mantan Gubernur Sumsel 2 periode (Tahun 2008-2013 dan 2013-2018) yang saat ini adalah Anggota DPR RI
berinisial AN kembali ditetapkan tersangka, Rabu (22/09/2021).
Penetapan tersangka yang kedua ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Dana Hibah Dari Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Dan Tahun 2017 Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.
Disebutkan bahwa selain AN juga ditetapkan 2 tersangka lainnya, diantaranya yakni berinisial MM selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sumsel.
Adapun kasus posisi yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel telah menyalurkan Dana Hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan rincian:
Pertama, pada tahun 2015 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2015 menyalurkan dana Hibah sebesar Rp50.000.000.000.
Kedua,: pada tahun 2017 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2017 sebesar Rp80.000.000.000
b. Bahwa penganggaran Dana Hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima Dana Hibah dan hanya berdasarkan Perintah AN selaku Gubernur Sumsel.
c. Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta.
d. Bahwa lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset Pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat.
e. Bahwa pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai.
f. Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp130.000.000.000.
Peran masing-masing tersangka:
• Tersangka AN selaku Gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu;
• Tersangka MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman Dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta dan dalam penggunaannya adanya penyimpangan-penyimpangan;
• Tersangka LPLT selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan pencairan tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya
Menariknya, selain AN yang dua kali berstatus tersangka, kedua tersangka tersebut juga dua kali ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka MM ditetapkan tersangka dalam kasus PDPDE Sumsel dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan tersangka LPLT berstatus terpidana pada kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013, saat ini ditahan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang.
Perbuatan ketiga tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; (JPc)
COMMENTS