HomeHukum dan Kriminal

Datun Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 421 Miliar, Begini Respon Jaksa Agung

Datun Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 421 Miliar, Begini Respon Jaksa Agung

JAKARTA, JP- Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang telah banyak berkiprah memulihkan keuangan negara, berdasarkan data yang saya terima ditahun 2021, jajaran Datun telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp421,4 miliar dan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp3,5 triliun.

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebem Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa penyampaian Jaksa Agung ini berlangsung saat kunjungan jerja virtual ketujuh yang dilakukannya pada akhir Tahun 2021, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga  MJKS Ungkap 2 Oknum Jaksa Diduga Bersama Eks Kadis DLH dan PPTK ke Pabrik Incenerator, Ada Apa?

“Saat ini fungsi Datun yang lebih dominan adalah Legal Assistance dan Legal Opinion, untuk itu saya memandang fungsi legal audit harus lebih digalakkan,” ujarnya.

Hal ini, lanjutnya, merupakan suatu proses kesinambungan, di mana fungsi penegakan hukum khususnya di bidang tindak pidana korupsi telah sangat masif dilaksanakan.

“Tapi kita juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran sehingga masih maraknya kasus tindak pidana, sehingga Jaksa Agung memandang apabila dengan dilakukannya legal audit maka celah potensi korupsi dapat kita tutup dan ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi,” katanya.

Baca Juga  Legal PT Timah Diperiksa Kejagung dalam Kasus IUP Batubara

Selain itu Jaksa Agung meminta kepada jajaran Datun untuk lebih mengoptimalisasi tugas dan fungsi datun yang lainnya, seperti memaksimalkan kewenangan kita dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas dan/atau yayasan.

“Kita semua tahu bahwa di masyarakat marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun yayasan guna menghindari pertanggungjawaban orang per orang, misalnya yayasan yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat di mana dana tersebut ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme, sehingga saya harap jajaran datun dapat proaktif dalam melihat dan mensikapi hal tersebut, ambil tindakan tegas terhadap badan usaha PT ataupun yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan,” tandasnya.

Baca Juga  Wakajati Dan Pengurus PJI Daerah Sulut Gelar Bakti Sosial

Turut hadir para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, beserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0