HomeHukum dan Kriminal

Demi Membiayai Anaknya yang Sakit Paru-paru, Tersangka Agus Arief Nekat Curi Handphone, Kasusnya Dihentikan Dihadapan Jaksa Agung

Demi Membiayai Anaknya yang Sakit Paru-paru, Tersangka Agus Arief Nekat Curi Handphone, Kasusnya Dihentikan Dihadapan Jaksa Agung

CIREBON, JP-Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro, pada saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menyaksikan secara langsung keputusan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif serta penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kepala Kejari Cirebon (Hutamrin) kepada tersangka Agus Arif Gunawan bin Rosmin yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Senin (24/01/2022).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terlebih dahulu dipaparkan oleh Kajari Cirebon Hutamrin dan selanjutnya Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyetujui untuk diberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif kepada tersangka.

Baca Juga  Pengamat Nilai Tepat Buronan Adelin Lis Dipulangkan Kejagung dari Singapura ke Jakarta

Penghentian ini diberikan setelah Kajari Cirebon melakukan mediasi serta dilakukan perdamaian antara korban Eryan Eka (yang diwakili oleh ibunya) dengan tersangka, di mana Ibu korban telah memaafkan perbuatan tersangka serta adanya dukungan dan perhatian dari masyarakat Cirebon, Pemerintah Kabupaten Cirebon dan tokoh masyarakat setempat.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan pesan secara khusus kepada tersangka dan korban. Kepada tersangka, Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif. Tersangka patut bersyukur karena ini semua atas kebaikan dari korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka.

Karena itu Jaksa Agung meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Kemudian bagi korban, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga  Kejagung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil.

Diketahui, peristiwa ini berawal dari tersangka yang berprofesi sebagai penjual es yang sehari-hari berjualan di depan SD Jungjang Wetan, namun akibat Covid-19 tersangka tidak dapat berjualan kembali karena sepi dan anak sekolah libur. Tersangka tinggal di sebuah rumah dan jauh dikatakan sebagai tempat tinggal sehat (tidak layak, red) serta memiliki 3 orang anak dan salah satunya masih bayi berusia 3 bulan. Pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021, anak tersangka masuk ke rumah sakit karena kejang-kejang dan didiagnosa terkena penyakit di paru-paru sehingga harus dirawat di Rumah Sakit.

Baca Juga  JAM Pidsus Limpahkan Kasus Proyek Pengadaan Fasilitasi Penerapan Budidaya Jagung

Dalam keadaan panik dan kalut karena anaknya masuk rumah sakit dan tidak memiliki biaya pengobatan, tersangka keluar rumah dan mengendarai sepeda motornya. Sesampainya di Blok Curug RT. 001/RW. 001 Desa Setu Kolon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, tersangka melihat korban (umur 13 tahun) sedang duduk dan memainkan handphone miliknya. Akibat dalam keadaan kalut dan tidak memiliki biaya untuk anaknya, tersangka langsung mendekati korban dan mengambil Hp dengan tipe Realme Type C12 seharag Rp 1.050.000 milik saksi korban dan langsung melarikan diri. Melihat hal tersebut, korban langsung berteriak dan akhirnya Tersangka berhasil ditahan di Polsek Weru.

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0