HomeBeritaBerita Utama

Di Kantor Kejati Sulut Ada Bilik Disinfektan, Begini SOP-nya.

Di Kantor Kejati Sulut Ada Bilik Disinfektan, Begini SOP-nya.

MANADO, JP- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) sangat serius dalam melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19).Setelah sebelumnya telah melakukan beberapa pencegahan berupa pemeriksaan Thermoscan, pembersihan tangan dengan hand sanitizer dan peningkatan daya tahan tubuh dengan minum minuman berkhasiat yang disediakan secara gratis di kantin Kejati Sulut, kini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH., MH., mulai menerapkan prosedure penyemprotan disinfektan di dalam bilik yang ditempatkan di depan pintu masuk kantor Kejati Sulut lantai 1.

Di dalam bilik ditambahkan kipas uap untuk penyemprotan disinfektan dengan ukuran tertentu di tubuh setiap orang yang akan masuk ke dalam kantor Kejati Sulut, termasuk pegawai, tenaga harian lepas (THL), cleaning service, security dan tamu.

Baca Juga  Panitia Gelar Doa Bersama Menyukseskan Paskah Nasional 2022 di Talaud

Nantinya secara teratur dan disiplin satu persatu masuk kedalam bilik kemudian sekujur tubuhnya disemprotkan dengan disinfektan, selanjutnya keluar dari bilik dan mengikuti prosedure selanjutnya lalu masuk ke ruangan kerja.

Ini merupakan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang diterapkan setiap masuk Kejati Sulut, berlaku bagi masyarakat maupun seluruh pegawai Kejati Sulut.

“Bila kita pakai hand sanitizer hanya membersihkan tangan. Namun dengan bilik disinfektan ini maka seluruh tubuh dibersihkan sehingga benar-benar bersih dari berbagai virus dan kuman,” ujar Kajati Sulut.

Ia berharap dengan adanya bilik ini semua pegawai Kejaksaan dapat terus terhindar dari Covid-19.

Baca Juga  Ibu-ibu IAD Ikut Senam, Ketua IAD Sulut: Agar Bapak-Bapak Semakin Sukses

“Dalam bilik ditambahkan kipas uap dan bahan untuk menyemprotkan disinfektan dengan ukuran tertentu. Hasilnya, selain ramah lingkungan tubuhpun akan terlindungi,” tukasnya.

Lanjut Kajati, pihaknya bertanggungjawab untuk melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap kondisi kesehatan seluruh pegawai di Kejati Sulut dan apabila ditemukan pegawai yang terindikasi sakit segera dilakukan observasi dan atau pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang terdekat guna memastikan pegawai yang bersangkutan tidak terpapar dengan COVID-19.

“Ini dilakukan untuk menangkal atau meminimalisir penyebaran virus korona sekaligus menciptakan rasa aman kepada setiap pegawai serta semua pihak yang ada di lingkungan kantor Kejati Sulut,” tandasnya. (JPc)

Baca Juga  Akhir Pekan Ini, Sulut Ketambahan 33 Pasien Corona, Ada dari Jawa Tengah

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0