HomeHukum dan Kriminal

Dicabuli Usai Dipaksa Minum Cap Tikus Sampai Mabuk, Jingga Kini Hamil

Dicabuli Usai Dipaksa Minum Cap Tikus Sampai Mabuk, Jingga Kini Hamil

TALAUD, JP- Perilaku bejat dilakukan dua pria asal Desa Lobbo Satu Kecamatan Beo Utara Kabupaten Talaud, masing-masing berinisial RB (20) dan CA (23).

Keduanya tega mencabuli Jingga, nama samaran pada bulan Desember tahun 2019 silam. Akibat perilaku bejat kedua pelaku, remaja berusia 18 tahun ini hamil.

Kejadian ini berawal ketika pada pukul 22.00 Wita, di rumah lelaki RB, kedua pelaku memaksa Jingga untuk menenggak minuman keras jenis Cap Tikus hingga mabuk. Dan setelah korban tak berdaya keduanya mencabuli korban hingga hamil.

Baca Juga  Gugatan PAMI Tehadap Rektor Unima dan Presiden Jokowi Ditolak PN JakPus

Tak terima, keluarga korban melaporkan kedua pelaku ke Polsek Beo, sebagaimana laporan Polisi Nomor: LP/08/IV/2020/Sek Beo, tanggal 9 April 2020.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UUD RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UUD RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Jo Pasal 76D UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UUD RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman, 12 Tahun Penjara.

Kapolsek Beo Ipda Johan Atang ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga  Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka JD

“Keduanya memaksa korban minum cap tikus. Setelah korban mabuk, kedua pelaku mencabuli korban, dan kini dalam keadaan hamil. Kedua pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut kapolsek, setelah dinyatakan berkas perkara lengkap, Rabu (08/07/2020) Penyidik Polsek Beo menyerahkan kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Toding.

“Sebelum diserahkan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dari kedua tersangka. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri di Beo yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21 untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke tahap persidangan,“ tandasnya. (JPc)

Baca Juga  Kajati Sulut Lantik Wakajati, Aswas, Kajari Sangihe dan Kajari Minut

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0