MANADO, JP– Perilaku bejat dilakukan pria paruh baya berinisial ED (50) warga Mahakeret Barat, Kecamatan Wenang, kota Manado.
Ia diduga telah mencabuli remaja pria yang masih berusia 15 tahun, yang saat ini masih duduk di bangku SMP. Parahnya lagi, perilaku bejat ini dilakoni pelaku sejak 3 tahun lalu saat korban masih kelas 1 SMP.
Akibatnya, pelaku dijebloskan ke penjara setelah diringkus Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, kejadian ini berawal ketika orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku dari anak mereka.
Awalnya, korban tak menceritakan apa yang dialaminya. Namun setelah ditanyai terus orang tuanya, akhirnya korban membeberkan perbuatan dari tersangka yang telah mencabulinya sejak dirinya baru masuk SMP. Terakhir kejadian yang sama terjadi pada bulan September 2020.
Usai mendengarkan pengakuan anaknya, orang tua korban langsung langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.
Selanjutnya Tim Paniki Rimbas 1 yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah pasangan tak resminya, di wilayah Mahakeret.
Ketika dikonfirmasi jejakpublik.com, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkannya.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut oleh Unit Renakta Satreskrim,” tandas Abast. (***/Gabriel)
COMMENTS