JP- Meski sudah diingatkan pemerintah pusat dan daerah bahwa dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, namun tidak diindahkan AH (39), seorang oknum kepala dusun (Kadus) Paok Pondong, Desa Lamak Tengah, Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTB).
Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumahnya oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, NTB, saat menyalurkan dana BST kepada sejumlah warga, Rabu (10/06/2020), pukul 13.00 WITA. AH diduga melakukan pungutan liar dari penerima BST.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya ketika sedang transaksi menerima uang sebesar Rp100 ribu dari korban atau penerima BST,” kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggu Sinatrio, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel P Simangunsong.
Dijelaskannya, barang bukti yang ikut diamankan polisi, yakni uang Rp100 ribu, dan uang tunai senilai Rp1,05 juta yang diduga hasil pungli yang dilakukan sebelumnya, serta daftar nama penerima manfaat yang sudah dipungut uangnya, termasuk daftar penerima BST.
“Pelaku telah diamankan di mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dibeberkan Daniel, kronologis OTT tersebut, berawal saat pembagian BST pertama pada Mei 2020. Di mana AH mengumpulkan sebanyak 17 orang penerima di rumahnya.
Lalu kepada warga, AH memberitahukan kalau mereka akan menerima uang BST sebesar Rp600 ribu. Hanya saja ia mengatakan akan memotong sebesar Rp100 ribu dari masing-masing orang penerima bantuan tersebut. Di mana ia beralasan bahwa dana yang dipotongnya itu akan diberikan kepada warga yang tidak mendapat bantuan.
Bahkan menurut Daniel, AH sempat mengancam akan mencoret nama warga tersebut dari daftar penerima BST, jika menolak dana mereka dipotong. (JPc/ant)
COMMENTS