HomePolitik

Diekspose Kejati Sulut, JAM Pidum Setuju 3 Perkara Ini Dilakukan Restorative Justice

Diekspose Kejati Sulut, JAM Pidum Setuju 3 Perkara Ini Dilakukan Restorative Justice

MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) A. Dita Prawitanginsih SH., MH., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, SH., MH., dan Kasi OHARDA Cherdjariah, SH., MH melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI., Rabu (29/09/2021).

Demikian rilis dari Kajati Sulut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH., kepada jejakpublik.com, Jumat (01/10/2021).

Disebutkan bahwa perkara yang diekspose tersebut masing-masing dua perkara berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan 1 perkara berasal dari Kejari Sangihe.

Kedua perkara Restorative Justice yang berasal dari Kejari Kotamobagu, di mana dalam perkara tersebut baik tersangka maupun saksi korban saling melapor, demikian sebaliknya. Perkara tindak pidana umum tersebut atas nama ADGM alias Andi melanggar sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atas nama tersangka RK alias Rian melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Kedua perkara tersebut dilakukan Penghentian Penuntuan berdasarkan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat sebagai berikut :

Baca Juga  Purnomo Mundur, Putra Jokowi Mulus Cawali Solo

– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

– Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau tidak lebih dari 5 tahun

– Adanya kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka serta adanya respon positif dari masyarakat

Sedangkan perkara Restorative Justice berasal dari Kejari Kepulauan Sangihe dengan perkara Tindak Pidana Umum atas nama JM alias Jonathan yang melanggar sangkaan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dengan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perkara tersebut dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat sebagai berikut :

– Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana

– Tersangka merupakan orang yang kurang mampu karena pekerjaannya hanyasebagai buru harian lepas

– Keluarga tersangka melakukan perdamaian dengan datang meminta maaf kepada saksi korban, dan terhadap permintaan maaf tersebut keluarga korban memaafkan dengan tulus, dengan harapan perbuatan tersebut tidak diulangi kembali

Baca Juga  Dokumen Lengkap, PAR: Semoga Sulut Lebih Hebat dan Diberkati

– Cost and benefit penanganan perkara

– Telah terjadi pemulihan kembali pada keadaan semula

– Telah adanya perdamaian antara tersangka dan korban sesuai dengan Surat Pernyataan Bersama pada hari Rabu, 25 Agustus 2021, yang disaksikan oleh istri Tersangka RG alias Ratna dan kakak Tersangka AM alias Arismin, di hadapan Lurah Tona 1 Kecamatan Tahun Timur Asrianti Nangalo, SIP
Adanya Kesepakatan Perdamaian pada hari Senin, 27 September 2021, dan Berita Acara Proses Perdamaian pada hari Senin, 27 September 2021.

Dari ketiga perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang dilakukan ekspos tersebut, JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari yang menangani perkara tesebut.

Keadilan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Baca Juga  Audy Karamoy: Pancasila Penuntun Hidup di Tengah Keberagaman Menuju Cita-cita Bersama

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sedangkan syarat untuk dihentikannya Penuntutan berdasarkan Restorative Justice diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, adalah sebagai berikut :

a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun

c. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih Rp. 2.500.00.00.

Kegiatan ekspos ini diikuti oleh Kajari Kotamobagu Hadiyanto, SH., Kajari Kepulauan Sangihe Eri Yudianto, SH., MH, para Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum pada kedua Kejari. (JPc)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0