MANADO, JP- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh. Iqbal Arief, SH. MH menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI, bertempat di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut, Kamis (19/11/2020).
Di mana Tim Komisi III DPR RI terdiri dari Herman Herry Ketua Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi III DPR RI Marinus Gea, Bambang DH, Hj. Adde Rosi Khoerunnisa SSos., MSi., H. Andi Rio Idris Padjalangi, SH., MKn, Ary Eghani Ben Bahat SH; Bambang Haryadi SE; Muhammad Rahul, H.Cucun Ahmad Syamsurijal MAP., H. Jazilul Fawaid SQ., MA., Hinca IP Pandjaitan SH., MH., ACCS; Dr. H.R. Ahmad Dimyati Natakusumah SH., MH., H.Nazaruddin Dek Gam.
Kunjungan kerja ini dalam rangka rapat spesifik masa persidangan II Tahun 2020-2021 dalam rangka lengawasan, penanganan dan penegakan hukum di Kejati Sulut.
Dalam kesempatan tersebut Kajati memaparkan kesiapan Kejati Sulut dalam membantu mengoptimalkan peran dan fungsi kejaksaan dalam mengawal proses Pilkada serentak tahun 2020 pada 8 (delapan) Wilayah Pemilihan di Sulut, dengan menugaskan 8 orang Jaksa di Kejati Sulut dan 57 orang Jaksa yang tersebar di 8 daerah Kota/Kabupaten dalam Sentra Gakkumdu.
Lanjut Kajati Sulut, dirinya bersama Forkopimda Sulut dibawah pimpinan Pjs. Gubernur Sulut Dr. Drs. Agus Fatoni MSi., aktif melakukan pemantauan secara langsung tentang kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 agar dapat berjalan dengan aman dan dipastikan dapat menerapkan Protol kesehatan Covid-19 termasuk juga memantau langsung pelaksanaan debat pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari tahap I hingga tahap III.
Dalam hal penanganan perkara Tipikor, kejaksaan se-Sulut periode 2018-2020 berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 11. 272.429.223.
Selanjutnya untuk upaya yang dilakukan oleh Kejati Sulut dalam pencegahan terjadinya Tindak Pidana yang marak terjadi di masyarakat, maka telah dilakukan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui program Jaksa Menyapa di stasiun penyiaran RRI Manado, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bagi para pelajar dengan menerapkan protokol Covid 19 dilakukan Kejati Sulut sendiri maupun seluruh Kejaksaan Negeri se-Sulut dan terhadap 5 perkara tindak pidana telah diselesaikan dengan menerapkan pendekatan berdasarkan keadilan Restoratif.
Di akhir rapat kerja spesifik Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri berharap untuk terus melanjutkan apa yang telah dilaksanakan oleh Kejati Sulut.
“Apa yang sudah baik, kami dorong dan kami bantu,” kata Herman.
Disebutkan Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH., MH., turut hadir dalam Rapat Spesifik ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Raimel Jesaja SH., MH., para Asisten, Para Kajari se-Sulut, Kabag TU, para Koordinator, Para Kasi, Kacabjari dan Kasubbag.
“Rapat ini menerapkan Protokol Covid- 19 dengan memakai masker dan jaga jarak,” tandas Rumampuk. (JPc)
COMMENTS