MINAHASA, JP- Pemberlakuan sistem kerja dalam era adaptasi kebiasaan baru mulai diberlakukan di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa hari ini, Senin (27/07/2020)
Pemberlakuan sistem kerja ini berdasarkan surat edaran Bupati Minahasa, Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi Nomor 664/BM-VII-2020 tertanggal 24 Juli 2020.
Di mana hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 sehingga perlu dilakukan perubahan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru, produktif dan aman Covid-19.
Di mana semuanya itu juga untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan ASN.
Pengaturan secara teknis diserahkan kepada masing-masing kepala SKPD untuk melihat tugas mana dilakukan di kantor atau pun di rumah/tempat tinggal ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 serta pertimbangan-pertimbangan jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/komorbitas pegawai, tempat tinggal pegawai di wilayah dengan PSBB, kondisi kesehatan keluarga pegawai, riwayat perjalanan dalam atau luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam kurun 14 hari kalender serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Dalam surat edaran itu diatur bahwa semua pejabat struktural wajib hadir setiap hari di kantor dengan mengisi daftar hadir, sementara bagi staf pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL), wajib hadir setiap hari Senin dan selanjutnya dibagi dua kelompok atau diatur sesuai kebutuhan SKPD masing-masing dan apabila dibutuhkan wajib hadir di kantor.
Pelaksanaan kerja di kantor dimintakan mengikuti protokol kesehatan seperti tetap memeriksa suhu tubuh yakni di bawah 37,5 °Celcius, memprioritaskan pekerjaan pada pegawai berusia di bawah 45 tahun kecuali dengan pertimbangan kebutuhan SKPD dan hal teknis lain.
Selain itu, memberikan kebijakan kerja dari rumah bagi mereka yang memiliki gejala terkait Covid-19 atau ibu hamil yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, memiliki riwayat kontak dengan penderita positif, kontak erat dan suspek serta bagi merekanyang berasal dari zona merah maupun episenter penyebaran Covid-19.
Pegawai juga diwajibkan memakai masker dan jika mengalami gejala terkait Covid-19 wajib melaporkan ke bagian kepegawaian maupun petugas kesehatan untuk dilakukan pemantauan atau untuk mengetahui keterkaitan dengan orang kriteria Covid-19.
Selanjutnya juga diatur mengenai penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Untuk rapat agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik lain yang tersedia namun apabila berdasarkan urgensi maka harus memperhatikan jarak aman antar peserta dan jumlah peserta harus sesuai dengan ketentuan perundangan.
Perjalanan dinas dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilakukan dengan memperhatikan protokol seperti harus melakukan pemeriksaan kesehatan standar pada pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas, memiliki informasi terbaru tentang area dimana Covid-19 menyebar, hindari daerah yang memiliki penyebaran yang masif dan sporadis, SKPD harus menilai manfaat dan risiko terkait rencana perjalanan yang akan dilakukan, hindari pengiriman karyawan yang berisiko tinggi terkena penyakit serius dan memiliki kondisi medis tertentu.(Gabriel/mcc)
COMMENTS