JAKARTA, JP- Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media terkait penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Nengsy Lim yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Jaksa Agung Burhanuddin merespons secara cepat dan memberikan atensi khusus dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus terhadap perkara tersebut.
Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com, Senin (15/11/2021).
Disebutkan bahwa atas perintah Jaksa Agung itu, JAM Pidum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah JAM Pidum untuk melakukan Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara itu yang dilaksanakan di Gedung JAM Pidum Kejagung sejak pagi hari sampai dengan sore hari.
Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang baik dari Kejati Jawa Barat, Kejari Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A);
Adapun temuan hasil Eksaminasi Khusus sebagai berikut :
1. Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejari Karawang maupun dari Kejati Jawa Barat tidak memiliki “Sense of Crisis” atau kepekaan.
2. Tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejagung atau Kejati dilaksanakan oleh Kepala Kejari atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).
3. JPU pada Kejari Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak 4 kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejati Jabar padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kajari Karawang ke Kejati Jabar pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jabar tanggal 29 Oktober 2021 dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan tuntutan pidana oleh JPU pada tanggal 11 November 2021.
4. Tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana.
5. Tidak mempedomani 7 Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara tersebut sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan.
Berdasarkan hasil temuan Eksaminasi Khusus hari ini, maka disimpulkan:
1. Penanganan perkara terdakwa Valencya Nengsy Lim dan terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh JAM Pidum karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejagung
2. Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh JAM Bidang Pengawasan;
3. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejagung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh JAM Bidang Pengawasan. (JPc)
COMMENTS