HomeHukum dan Kriminal

Ditangkap Kejati di Jakarta, Mantan Bupati Minut Tiba di Manado

Ditangkap Kejati di Jakarta, Mantan Bupati Minut Tiba di Manado

Vonny Anneke Panambunan.


MANADO, JP -Mantan Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan (VAP) akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Jakarta, tadi malam.

Penangkapan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, di mana VAP sendiri sudah berstatus tersangka.

Demikian informasi dari sumber yang diperoleh jejakpublik.com, Rabu (28/04/2021) pagi.

Bahkan menurut sumber, saat ini mantan Calon Gubernur Sulut pada Pilgub tahun 2020 lalu ini telah dibawa Tim Kejati Sulut dengan pesawat dan telah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado. Setibanya di bandara, wanita yang pernah tersandung kasus korupsi ini dibawa ke Markas Polda Sulut untuk diperiksa.

Baca Juga  Kapolda Sulut Tunjuk AKBP Tommy Bambang Souissa Jadi Plt Kapolres  Minahasa

Wartawan jejakpublik.com berupaya melakukan konfirmasi ke Kuasa Hukum VAP yakni Stevi da Costa SH., dan Novi Kolinug SH., namun belum berhasil. Pesan whatsapp yang dikirim ke nomor handphone keduanya belum dijawab. Sementara pihak Kejati Sulut dan Polda Sulut juga belum berhasil dikonfirmasi.

Diketahui, saat ditetapkan status tersangka, VAP pun mengembalikan kerugian negara terkait kasus ini sebesar Rp 4,2 miliar yanv diserahkan ke Kejati Sulut. Ketika dipanggil penyidik Kejati Sulut untuk diperiksa sebagai tersangka, VAP mangkir dengan alasan sakit. Ia sempat dipanggil sebanyak 3 kali oleh Penyidik Kejati Sulut. (JPc)

Baca Juga  Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita Uang Rp 1,5 M Terkait Kasus PDAM Kota Makassar

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0