HomeHukum dan Kriminal

Ditetapkan Tersangka, 2 Mantan Karyawan Askrindo Ditahan

Ditetapkan Tersangka, 2 Mantan Karyawan Askrindo Ditahan

JAKARTA, JP- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 – 2020, Rabu (27/10/2021).

Demikian rilis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH., MH., kepada jejakpublik.com.

Disebutkan bahwa kedua tersangka tersebut masing-masing WW selaku mantan Karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), dan FB selaku Mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.

Baca Juga  4 Pelaksana PT AMU Diperiksa Kejagung

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebekum ditahan, kedua tersangka WW dan Tersangka FB, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (JPc)

Baca Juga  4 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus PT AMU

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0