MANADO, JP- Setelah cukup lama menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 alias kasus paka-paka ombak, akhirnya
Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan: mantan Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan (VAP) sebagai tersabgka, Selasa (16/03/2021).
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, VAP belum ditahan karena sedang sakit. VAP sementara dirawat di rumah sakit di Jakarta.
Perempuan berusia 59 tahun kelahiran Bangil, Provinsi Jawa Timur yang tinggal di Kelurahan Saronsong Dua Lingkungan I Kecamatan Airmadidi, Minut ini, ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulut Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Perbuatan tersangka yang pernah maju sebagai Calon Gubernur Sulut pada Pilkada 2020 lalu ini, sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar 6,7 Miliar.
Selain berstatus tersangka, VAP juga akhirnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar terkait kasus ini dan langsung dititipkan pada rekening penampungan milik Kejati Sulut di BRI.
Uang tersebut diperlihatkan oleh Kajati Sulut Dita Prawitaningsih SH., MH., didampingi pimpinan lainnya, di Kantor Kejati Sulut dalam konferensi pers, Rabu (17/03/2021) siang tadi.
“Pengembalian kerugian negara atas inisiatif tersangka (VAP, red) melalui kuasa hukumnya,” ujar Kajati Dita.
Menariknya, bila melihat perjalanan kasus yang dilapor Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) Stenly Towoliu dan mulai dilidik September 2016 silam tersebut, VAP berhasil ‘lolos’ di kepemimpinan 4 Kajati pria sebelumnya masing-masing TM Syahrizal, Sinaga, Roskaneidi dan Andi Iqbal. Namun VAP akhirnya ditetapkan tersangka saat Kejati dipimpin seorang perempuam hebat dan pemberani A. Dita Prawitaningsih SH., MH.
Menanggapi hal ini, Ketua MJKS Stenly Towoliu selaku pelapor kasus ini menyatakan salut kepada Kajati.
“Kajati Sulut Ibu Dita boleh saya bilang wanita yang tegas dan pemberani. Karena sebelumnya beberapa Kajati pria tak mampu menyeret ibu VAP sebagai tersangka,” katanya.
Hanya saja, Towoliu mengingatkan kepada Kajati bahwa masih ada sisa kerugian negara dari kasus ini yang belum dikembalikan dan belum semua pelaku ditetapkan terssngka.
“Dari nominal Rp4,2 miliar, yang sudah diserahkan, masih terdapat Rp2,5 miliar nilai yang masih harus dipertanggungjawabkan tersangka VAP, di mana totalnya mencapai Rp6,7 miliar. Belum lagi masih ada saksi lainnya yang patut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Jadi kasus paka-paka ombak ini belum klar,” paparnya.
Seperti diketahui, proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.813.015.856,06. (JPc)
COMMENTS